(Tabloidpilarpost.com), Tidak usah ingat kampret, tidak perlu mengenang Cebong, tapi berpikirlah sebagai warga negara yang mencintai NKRI, mencintai kebenaran dan keadilan, mencintai persatuan dan kesatuan, mencintai kedamaian, mendambakan masa depan yang lebih baik, berdasarkan Pancasila, UUD ‘ 45, dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika
Berpikirlah logis, realistis, pragmatis, integral dan seimbang, dilandasi acuan konstitusi, moral, etika, komunikatif dan dialog sehat, yang elegant, bermartabat, transparansi, konsisten, konsekuen dan seimbang
Niscaya akan melihat, mendengar dan merasakan tindakan hukum terhadap HRS dan para Ulama lain dalam kasus yang serupa dengan kegiatan Presiden Jokowi, Gibran dll, namun berdampak resiko dan tindakan hukum yang berbeda drastis
Pertanyaannya :
Kenapa ? Ada apa ? Apa maksud dan tujuanya, sehingga HRS dan kelompoknya didiskriminasi, dibubarkan organisasinya dan tidak diberdayakan kegiatannya, sedangkan yang lain tidak dimasalahkan
Ada yang bilang, HRS bertabiat kasar dan bermulut yang tidak sepantasnya sebagai ulama
Bagaimana dengan Basuki Cahaya Purnama atau AHOK, yang juga bermulut kasar, pernah dipidana, pernah merugikan negara belasan miliyar, ketika harga BBM justru naik
Seperti apa logika pikiran dan hati kita melihat
Apalagi, jika benar benar nantinya diangkat sebagai menteri Investasi
Bisa ditebak akan kemana dan dengan siapa kita berakses
260 total views, 1 views today