Surabaya, (Tabloidpilarpost.com), Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perhutani Jawa Timur, Karuniawan Purwanto Sanjaya, melakukan kunjungan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) dalam rangka silaturahmi dan audiensi. Kadivre Perhutani Jawa Timur di Mapolda Jatim ditemui oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol. Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin (19/4/2021).
Dalam pertemuan tersebut Karuniawan sebagai pejabat Perhutani yang baru aktif sejak Februari 2021 menyampaikan beberapa agenda pengelolaan hutan di wilayah kerjanya antara lain, pembahasan penanganan gangguan keamanan hutan pasca diundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang turunannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan.
Menurut Karuniawan yang akrab dipanggil Iwan, saat ini banyak gangguan keamanan hutan yang solusinya dapat diselesaikan dengan program perhutanan sosial. Ia juga menyampaikan bahwa sinergitas antara Perhutani dengan jajaran Kepolisian di daerah masih berjalan dengan baik, namun kata Iwan saat ini ada kekosongan Perwira Pembina (Pabin) Jagawana dari anggota Kepolisian Resort (Polres) di daerah sebanyak 9 personil.
“Kekurangan Pabin itu untuk 9 wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan, dan kami berharap segera ada pengisian kekurangan personil Pabin tersebut,” kata Iwan.
Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen. Pol. Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan memang saat ini banyak kejadian dan laporan ke Polda Jatim tentang penggunaan kawasan hutan yang pemanfaatannya di monopoli oleh beberapa orang sehingga terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.
“Saya berharap kedepan ada kerjasama antara Kapolres dengan Pimpinan Perhutani di setiap Kabupaten. Perhutani harus menyampaikan batas-batas hutan negara yang berbatasan dengan tanah milik masyarakat, sehingga jika terjadi permasalahan tentang penggunaan kawasan hutan akan jelas posisi kewenangannya, sehingga ada sinergitas dalam rangka menjaga hutan dan hasil hutan yang merupakan aset negara,” ujarnya.
“Untuk itu naskah kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman dalam waktu dekat segera diwujudkan, karena saat ini masih dalam proses dan koreksi oleh bagian hukum Polda Jatim,’ terang Wakapolda Jatim.
Tentang pengisian personil Pabin Jagawana, Brigjen. Pol. Slamet HS akan menindaklanjuti hal tersebut, supaya kekosongan Pabin Jagawana segera terisi dan bisa action di lapangan guna ikut menjaga dalam pengamanan hutan.
“Hutan harus dijaga dan diamankan dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, supaya hutan tetap lestari, sehingga kita dijauhkan dari bencana alam,” pungkas Wakapolda Jatim.
(Bang Soel Tpp/Ridho Tpp)