https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Reclasseering Indonesia Mencium Dugaan Penjualan Lahan Perhutani dan Gelapkan Pajak serta PNBP, dan juga Pajak Hasil Lahan yang Tidak Terdaftar NKK, Masuk Kantong Perhutani

Pilar Post by Pilar Post
15/04/2021
in Peristiwa
0
Reclasseering Indonesia Mencium Dugaan Penjualan Lahan Perhutani dan Gelapkan Pajak serta PNBP, dan juga Pajak Hasil Lahan yang Tidak Terdaftar NKK, Masuk Kantong Perhutani

Malang – , (Tabloidpilarpost.com), Terkait dugaan jual beli lahan hutan serta dugaan pungutan liar penarikan pajak di wilayah hutan Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, serta di wilayah hutan Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang mulai ditanggapi oleh pemerintah pusat.

Pasalnya, banyak warga anggota LMDH dan non LMDH yang melapor ke Lembaga Reclasseering Indonesia (RI) terkait pembayaran pajak yang seakan merucut pada pungutan liar.

Baca juga:

  • Hutanku Adalah Masa Depan Anak Cucu Bangsaku, Mohon Perhatian Pemerintah Terkait…
  • Menjaga Citra & Nama Baik, Instansi Kepolisian Pelaku Harus Tertangkap Kembali…

Sebab, menurut salah satu narasumber yang enggan d sebut namanya, pajak yang diminta oleh Pengurus LMDH setempat nilainya cukup besar dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

“Yang meminta dan menerima pajak dari kami ada pengurus LMDH, dan oknum perhutani, termasuk Asper, mantri hutan dan mandornya,” ujar salah satu narasumber.

Narasumber yang merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut sempat menyebut dua nama, yakni Boiman dan Sunari.

Sampai saat ini, masyarakat dan anggota LMDH di dua wilayah hutan tersebut masih menyimpan tanda tanya, apakah pajak itu memang benar disetor ke Dinas Perpajakan Kabupaten Malang, atau malah masuk kantong sendiri.

Tidak hanya itu, masyarakat juga resah dengan adanya jual beli lahan hutan yang dialibikan oleh oknum perhutani bahwa si pembeli tanah hutan tersebut adalah warga yang juga menggarap dan bermitra dengan perhutani.

Padahal, mereka bukanlah warga setempat dan juga bukan anggota LMDH setempat, serta sudah jelas kalau mereka itu tidak mendapatkan SK Kulin KK dari Menteri LHK.

Yang lebih parah lagi, anggota LMDH yang bermitra dengan perhutani harus membayar lagi saat meminta surat jalan pemotongan kayu hutan, padahal kayu hutan yang ditebang tersebut berada di wilayah tanah yang digarapnya selama puluhan tahun, dan sudah disetujui oleh KPH setempat sesuai dengan yang tertulis dalam Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang sudah disepakati bersama.

“Kami harus meminta surat jalan ke Kepala Desa, dan harus membayar sekitar Rp. 200.000,- hingga Rp. 250.000,-” imbuh si narasumber.

Diduga, para penggarap lahan perhutani diluar anggota LMDH pun juga ditarik pajak oleh pihak perhutani.

“Setiap warga masyarakat yang menggarap lahan hutan perhutani, wajib membayar pajak dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke oknum perhutani lewat pengurus LMDH, dan besarannya tidak sama setiap orang, tergantung luas lahan dan jenis hasil panennya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dirinya dan masyarakat lain harus membagi hasil atau membayar cukai atas hasil panenannya, seperti cengkeh, kopi, pisang, serta hasil panenan lainnya.

Masyarakat meminta kepada pemerintah pusat agar segera turun langsung dan mengecek kebenaran yang ada dilapangan. Sebab, masyarakat sangat merasa banyak dirugikan dengan adanya sistem perpajakan yang nilainya diatas rata-rata.

“Harapan kami semoga pemerintah segera menindak tegas oknum-oknum yang nakal dan curang, ga peduli itu ada keterkaitannya dengan Kepala Desa setempat atau tidak, yang jelas harus disikat habis semua pelaku korupsi tersebut,” ungkapnya.

Yang mana semua peraturan tentang kehutanan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

(Eko S/Ridho Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

SK Staf Khusus diterima , FDW : ini Lembaga non Struktural yang Berpengalaman

Next Post

Ind Police Watch (IPW) Meminta Kasad Jenderal Andika Perkasa “TEGAS”

Berita Lainnya

Jalan Tanjakan Bangarum Kembali Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan Truk Material; Hendrik GOBREG Desak Evaluasi Menyeluruh

Jalan Tanjakan Bangarum Kembali Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan Truk Material; Hendrik GOBREG Desak Evaluasi Menyeluruh

by Achmad Khotib
07/08/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com Kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas di Jalan Tanjakan Bangarum, Kabupaten Lebak, kembali mencuat. Jalur yang menjadi akses...

Di Tengah Duka Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, KPBMS dan SPJ Cabang Simpenan Hadir Menebar Kepedulian dan Harapan

Di Tengah Duka Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, KPBMS dan SPJ Cabang Simpenan Hadir Menebar Kepedulian dan Harapan

by Achmad Khotib
26/07/2026
0

Sukabumi –tabloidpilarpost.com Di tengah duka yang masih menyelimuti warga Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, semangat...

RIBUAN MASSA SIAP GERUDUK DPRD LEBAK, FORWATU BANTEN DAN BERBAGAI ELEMEN MATANGKAN AKSI DAMAI: “KEADILAN HARUS DITEGAKKAN”

RIBUAN MASSA SIAP GERUDUK DPRD LEBAK, FORWATU BANTEN DAN BERBAGAI ELEMEN MATANGKAN AKSI DAMAI: “KEADILAN HARUS DITEGAKKAN”

by Achmad Khotib
22/07/2026
0

LEBAK, tabloidpilarpost.com – Gelombang dukungan terhadap gerakan #SaveUUN terus menguat. Sehari menjelang aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, berbagai...

MISTERI DI BALIK POHON MANGGA: Pemuda Asal Bogor Ditemukan Tak Bernyawa di Area Tambang Pasir Lebak

MISTERI DI BALIK POHON MANGGA: Pemuda Asal Bogor Ditemukan Tak Bernyawa di Area Tambang Pasir Lebak

by Achmad Khotib
12/06/2026
0

Lebak, TabloidPilarPost.com– Suasana aktivitas tambang pasir di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendadak berubah menjadi kepanikan dan duka pada...

jeritan buruh citeras: gaji ‘digantung’, lembur tak menentu — dugaan pelanggaran hak pekerja di pt dinamika panasia kian terkuak

jeritan buruh citeras: gaji ‘digantung’, lembur tak menentu — dugaan pelanggaran hak pekerja di pt dinamika panasia kian terkuak

by Achmad Khotib
29/04/2026
0

Tabloidpilarpost.com Lebak, Banten — Di balik aktivitas industri di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, tersimpan kegelisahan ratusan buruh yang menggantungkan hidupnya...

TABRAKAN MAUT DI BEKASI TIMUR: 5 TEWAS, EVAKUASI BERPAKU DENGAN WAKTU DI TENGAH GERBONG RINGSEK

TABRAKAN MAUT DI BEKASI TIMUR: 5 TEWAS, EVAKUASI BERPAKU DENGAN WAKTU DI TENGAH GERBONG RINGSEK

by Achmad Khotib
28/04/2026
0

Tabloidpilarpost.com Bekasi — Tragedi memilukan terjadi di jalur rel Stasiun Bekasi Timur. Tabrakan hebat antara KA Argo Bromo Anggrek dan...

Next Post
Ind Police Watch (IPW) Meminta Kasad Jenderal Andika Perkasa “TEGAS”

Ind Police Watch (IPW) Meminta Kasad Jenderal Andika Perkasa "TEGAS"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In