Kab. Bandung – (Tabloidpilarpost.com), Carut marut sengketa tanah antara PT. Popstar dengan pihak ahli waris H. Ajan Anwar ditengahi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soreang dengan melakukan pengukuran batas-batas tanah, disaksikan oleh pihak ahli waris H. Ajan Anwar didampingi kuasa hukumnya Sunardi, pihak kuasa hukum PT. Popstar, Unit Harda Polres, personil Polsek Margaasih dan Polda Jabar di lingkungan pabrik PT. Popstar Jln. Raya Nanjung Lagadar Margaasih Kabupaten Bandung, Rabu pagi (15/04/2021).
“Hasil pengukuran yang dilakukan team SKP BPN Soreang, hanya pengembalian batas awal dikarenakan miskomunikasi antara pihak pengukur BPN Soreang dengan pihak ahli waris yang mana pengukuran secara pengaduan Polda Jabar dilakukan hanya mengembalikan batas awal sesuai dengan SHGB PT. Popstar sesuai dengan yang mereka claim,” terang Sunardi.
Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa pengukuran tanah adat tidak perlu ada pemberitahuan secara tertulis karena pengajuan secara pribadi, dan atas hasil pengajuan pengukuran tanah pihak H. Ajan Anwar apabila dinilai merugikan PT. Popstar dapat disanggah di Kantor Desa Lagadar setelah diumumkan BPN. “Atas nama kuasa H. Ajan Anwar saya sampaikan pengacara mereka itu tidak punya otak dan tidak punya etika, dengan selesainya pengukuran pengembalian batas PT. Popstar memberikan waktu 1 minggu kepada pihak BPN untuk melakukan ukur ulang terhadap pengajuan dari pihak kuasa H. Ajan Anwar,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pengukuran tanah dilakukan hanya yang diberikan izin oleh PT. Popstar mengacu pada permintaan pihak BPN dan Polda Jabar. “Tertera dalam Surat Tugas Pengukuran yang sesuai dengan SHGB PT. Popstar sedangkan pengukuran batas tanah H. Ajan Anwar akan dilakukan berdasarkan pengajuan dari Polres sesuai hasil kesepakatan hasil ukur pengembalian batas yang dilakukan siang tadi oleh pihak BPN,” pungkas Sunardi. (purba/redaksi)