ADVERTISEMENT
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 7 Februari 2023
  • Login
Tabloid Pilar Post
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

DPD PJID Riau Sepakat Laporkan Ismail Sarlata ke Polisi Terkait Kasus Penghinaan

admin by admin
14/04/2021
in Peristiwa
0
DPD PJID Riau Sepakat Laporkan Ismail Sarlata ke Polisi Terkait Kasus Penghinaan

RIAU, (Tabloidpilarpost.com), Berdasarkan rapat bersama yang digelar oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau periode 2021-2025, Senin sore (12/04/2021) di Pekanbaru, akhirnya kasus penghinaan dan keonaran yang dialamatkan kepada Ketua Umum dan pengurus PJID Riau selama ini, sepakat dibawa ke jalur hukum atau dilaporkan.

Pihak yang disepakati untuk dilaporkan oleh pengurus organisasi Pers Nasional tersebut yaitu, Ismail Sarlata dan kawan-kawannya. Karena Ismail Sarlata dkk, diduga telah membuat pernyataan yang menjurus pada pencemaran nama baik, bohong dan keonaran, meski pernyataan mereka tersebut sebagian hilang atau dihapus dalam media pers, facebook dan Whatss Groop (WGA).

Dalam pernyataan dan postingan mereka, Ismail Sarlata menyebut DPD PJID Riau organisasi abal-abal, haus jabatan, gagal paham dalam ber-organisasi, dan mengaitkan profesi praktisi hukum. Bukan itu saja, Ketua Umum PJID dituduh macam-macam termasuk legalitas dan identitas pribadi dan lain sebagainya.

Atas kesewenang- wenangan yang mengarah pada pelanggaran hukum luar tersebut, Ketua DPD PJID Provinsi Riau, Jetro Sibarani, SH, MH., langsung bereaksi dengan memimpin rapat bersama pengurus lainnya atas dugaan pencemaran nama yang diduga dilakukan oleh Ismail Sarlata dan kawan-kawannya di beberapa media online yang diunggah di media facebook, WGA dan media sosial (medsos) lainnya.

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

“Saya selama ini sudah cukup sabar dan banyak diam soal pernyataan-pernyataan Ismail Sarlata itu yang diterbitkan oleh media online secara berturut-turut yang kemudian disebar di media sosial lain. Bukan media yang memuat berita yang kita salahkan, tapi kebenaran pernyataan-pernyataan fitnahnya Ismail Sarlata itu yang perlu diuji untuk kita laporkan ke polisi,” ungkap Jetro Sibarani, SH, MH.

“Ditegaskan Jetro Sibarani, kita ini tinggal di Kota Pekanbaru-Riau bukan sembarangan daerah. Jadi, kondisi Pekanbaru jangan disamakan olehnya Ismail Sarlata dkk dengan kondisi-kondisi daerah lain. Organisasi kita adalah PJID, bukan seperti organisasi-organisasi lain yang gampang diontak-antik sesuka jantungnya Ismail Sarlata” tegasnya.

Di pihak yang sama, Sekretaris DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau, Anhar Rosal mengatakan, penyebaran kabar yang berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik pribadi demi pribadi dan organisasi PJID ini, sangat melampui batas dan harus dilapor.

Pasalnya, tuduhan yang dilontarkan oleh mereka (Ismail Sarlata) itu, tidak beralasan dan tak sesuai fakta alias pembohongan publik dan masyarakat. Karena semuanya sudah jelas dan terang benderang. Apalagi, nanti atau besok, ada beberapa dari rekan-rekan yang selama ini tertipu dan dibohongi soal biaya seragam organisasi akan membuat surat pernyataan resmi untuk kita laporkan juga ke pihak berwenang atau Polisi, kata Anhar.

Mengenai tuduhan yang tidak beralasan sesuai pernyataan-pernyataannya Ismail, dapat dikenakan pidana yang tertuang dalam undang-undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). Undang-Undang Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Selain pelanggaran hukum undang-undang ITE dan KUHPidana, lanjut Anhar Rosal, “Dia atau mereka bisa dikenai dalam pelanggaran undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) tentang keonaran dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” ungkap Anhar.

Dikatakan Anhar Rosal lagi, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan media yang memosting berita, tetapi perkataan-perkataan orang yang semborono asal bunyi (Asbun) dimaksud yang harus diminta pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun didunia akhirat, tegasnya.

(PJID/SDJ TPP)

 113 total views,  1 views today

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1 https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2021

Next Post

Pengukuhan Pengurus DPD LDII Masa Bakti 2021 – 2026 yang dihadiri Wakil Bupati Mimika, Ini Pesan Ketua terpilih

Berita Lainnya

Memasuki Tahun Politik,LDII Siap Jalin Sinergi antar Ormas

Tak Menyanka,Pangdam XIV Terpukau Gerakan Penanganan Stunting dan Inflasi di Bantaeng

by SOFYAN SJAM
06/02/2023
0

BANTAENG, (Tabloidpilarpost.com), Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Totok Imam Santoso melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bantaeng, Minggu, 5 Februari...

Tanggul Kali Dengkeng Jebol, PC LDII Kec. Wedi Gotong Royong Bersama TNI, POLRI, SENKOM & Relawan

Remaja Putri LDII Pedan Ikut Lomba Memasak Dengan Antusias

by SOFYAN SJAM
06/02/2023
0

Klaten, (Tabloidpilarpost.com),  Pengurus Keputrian Pimpinan Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PC LDII) Kecamatan Pedan menggelar lomba masak Soto Kare khas...

Tanggul Kali Dengkeng Jebol, PC LDII Kec. Wedi Gotong Royong Bersama TNI, POLRI, SENKOM & Relawan

Senkom Kecamatan Kartasura dan Colomadu Lakukan Latihan Gabungan di Kulon Progo

by SOFYAN SJAM
06/02/2023
0

Solo, (Tabloidpilarpost.com), Untuk meningkatkan kapasitas sejumlah 150 anggota Senkom Mitra Polri, Senkom Kecamatan Laweyan bekerjasama dengan Senkom Kecamatan Kartasura dan...

Tanggul Kali Dengkeng Jebol, PC LDII Kec. Wedi Gotong Royong Bersama TNI, POLRI, SENKOM & Relawan

Tanggul Kali Dengkeng Jebol, PC LDII Kec. Wedi Gotong Royong Bersama TNI, POLRI, SENKOM & Relawan

by SOFYAN SJAM
06/02/2023
0

Klaten, (Tabloidpilarpost.com), Program dan kegiatan LDII tidak hanya fokus dalam pembinaan agama, melainkan juga turut aktif dalam rangka menciptakan kebersihan...

Gerak Cepat, Relawan PC LDII bersama TNI, POLRI & SENKOM Perbaiki Tanggul Air yang Jebol

Senkom Rescue Bersama BPBD Kudus Lanjutkan Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Gelis

by admin
06/02/2023
0

Kudus, (Tabloidpilarpost.com), Senkom Mitra Polri Kab. Kudus terjunkan personel bantu Operasi SAR pencarian korban tenggelam di sungai Gelis Dukuh Singopadon,...

Gerak Cepat, Relawan PC LDII bersama TNI, POLRI & SENKOM Perbaiki Tanggul Air yang Jebol

Senkom Rescue Bersama Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam Di Sungai Gelis Kudus

by admin
06/02/2023
0

Semarang, (Tabloidpilarpost.com), Kepala Kantor SAR Semarang Heru Suhartanto dalam siaran pers di Semarang, Minggu, mengatakan, pencarian lanjutan korban tenggelam tersebut...

Next Post
DPD PJID Riau Sepakat Laporkan Ismail Sarlata ke Polisi Terkait Kasus Penghinaan

Pengukuhan Pengurus DPD LDII Masa Bakti 2021 - 2026 yang dihadiri Wakil Bupati Mimika, Ini Pesan Ketua terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUSUNAN DEWAN PIMPIN NAN PUSAT – PARTAI RAK YAT BERSATU(DPP PRABU)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PELETAKAN BATU PERTAMA DALAM PENYEGELAN PENUTUPAN TOTAL BANK BRI UNIT LAMALAKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Garis kuning
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • napak tilas prabu siliwangi
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Ragam
  • Sejarah
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • TNI
  • TNI AL
  • TNI dan POLRI
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Tentang TPP
  • Pedoman Media Cyber
  • Info Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Hukum
  • Daerah
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Ekonomi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In