Pematang Siantar, (Tabloidpilarpost.com), Terkait tentang pemberitaan di salah satu Media terbitan Lokal yang berkantor di Pematang Siantar SumateraUtara di mana memberitakan seseorang (BS) tanpa konvirmasi dan lansung memuat fhoto yang bersangkutan tanpa seizin BS.
Bukan hanya itu berita yang tertulis di Media itu tidak mengandung kebenaran berdasar kan bukti autentik yang dituduh kepada B S.
Hal itu dikatakan B. Sinaga SH 8/4 sekitar jam 21 wib kepada awak media ini, tentang pemberitaan yang di tudingkan kepadanya adalah berita bohong.
B. Sinaga SH menjelaskan lagi sangat di sayang kan Wartawan yang memuat nama BS dan fhoto saya tanpa konvirmasi dan tanpa izin langsung terpangpang photoBS ujar Sinaga.
Lebih lanjut dikatakan B. Sinaga SH yang sehari menjabat sebagai.
Wartawan/KaBiro salah satu media getol meliput berita tentang perjudian, sangat menyesal kan salah satu media memuat photo tanpa se izin bersangkutan Ujar Sinaga.
Berdasarkan berita yang tersebar atas nama saya BS telah melanggar UU ITE yaitu Psl 27 ayat (3)yang mana menjelaskan apabila memuat berita penghinaan dan mencemarkan nama baik seseorang dapat Pidana selama 4 tahun atau Denda RP 75 juta tutur Sinaga.
Kasus pencemaran nama baik dan pehinaan terhadap diri saya (BS) akan melapor kan kepada pihak berwajib yaitu Polres PematangSiantar Sumatera Utara yaitu media yang memuat photo saya (BS) termasuk Penjab nya, karena tanpa konvirmasi kepada saya kebenaran berita tersebut ujar. B. Sinaga SH.(SYAMÂ Hadi Purba Tambak)