Sijunjung, (Tabloidpilarpost.com), Kegiatan Opsnal Sat reskrim Polres sijunjung hari sabtu minggu tanggal 02 /03 April 2021.
Anggota yang melaksanakan kegiatan :
1. AKP ABDUL KADIR JAILANI, S.I.K.
2. BRIPKA DONY FEBRIANDI, SH
3. BRIGADIR RIDDAL AFDIL
4. BRIGADIR SECTIO ANDRES, SH
5. BRIPTU FEBI KARDIAN
Bersama-sama dengan personil polsek Sumpur Kudus dan personil polsek koto VII
KEGIATAN SBB :
Terkait dengan laporan kejadian jajaran polsek sumpur kudus melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di SPBU kumanis, pada hari sabtu tanggal 03 April 2021 sekira pukul 13.00 wib, yang mana dari informasi yang di dapat, setelah melakukan pencurian / perampokan terduga pelaku melarikan diri menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BH 1016 HC dengan ciri-ciri khusus bember depan bewarna hitam mengarah ke Tanjung ampalu wilkum polsek koto VII,
Berbekal informasi tersebut Kasat Reskrim, anggota opsnal sat reskrim bersama dengan kanit reskrim polsek Koto VII dan 2 ( dua ) anggota melaksanakan patroli dan penyisiran terkait laporan tersebut.
Setibanya di jorong koto panjang, koto VII mobil Daihatsu Xenia yang dilaporkan tersebut terlihat oleh anggota, selanjutnya anggota berupaya memberhentikan laju mobil tersebut, pada saat di berhentikan 3 ( tiga ) orang dari dalam mobil tersebut melompat turun dari dalam mobil berupaya kabur dan melarikan diri sedangkan 2 ( dua ) orang di dalam mobil tersebut berupaya kabur ke arah Simancung, kec.kupitan kab sijunjung menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver.
3 orang yang melompat dari dalam mobil tersebut berhasil diamankan Kasat Reskrim, anggota opsnal dan jajaran polsek, selanjutnya diamankan ke Polres Sijunjung.
Selanjutnya Kasat Reskrim, anggota opsnal dan jajaran polsek melanjutkan pengejaran dan penyisiran melakukan pencarian terhadap kendaraan mobil Daihatsu Xenia beserta 2 orang pelaku lainnya.
Pada pukul 15.31 wib, dari hasil penyisiran anggota dilapangan, kendaraan tersebut ditemukan disembunyikan di pinggir jalan menuju kebun milik warga di nagari Pamuatan kab. Sijunjung.
Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim, anggota opsnal dan anggota lainnya kembali melakukan penyisiran,
Sekira pukul 17.00 wib, Kasat reskrim dan anggota opsnal kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut akan tetapi kembali berusaha kabur dan melarikan diri, selanjut anggota melakukan tindakan tegas terukur.
Sekitar pukul 22.00 wib, Kasat reskrim dan anggota opsnal kembali berhasil menangkap 1 orang pelaku lainnya yang sebelumnya sempat melarikan diri dengan sepeda motor ke arah kota padang, dari lidik dapat bahwa pelaku dari padang kembali lagi menuju Kota Jambi, pada saat melintas di Sijunjung Anggota opsnal menghadang dan mencoba memberhentikan kendaraan pelaku, akan tetapi pelaku tidak mau berhenti, anggota memberikan tembakan peringatan akan tetapi pelaku memacu kendaraannya. setelah terlibat aksi kejar kejaran dengan anggota opsnal sat reskrim polres sijunjung pelaku berhasil di tangkap dengan tindakan tegas terukur.
Dengan ditangkapnya pelaku terakhir tersebut, Maka semua pelaku Curat ( pencurian dengan pemberatan ) modus gembos/ kembis ban mobil yg berjumlah 6 org berhasil diamankan keseluruhannya kurang dari 12 Jam.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku di dapat keterangan bahwa, para pelaku merupakan spesialis pecah kaca mobil, bongkar mobil parkir dan mengambil barang- barang berharga yang berada dalam mobil, juga menebar besi runcing ataupun paku pada ban mobil selanjutnya membuntuti mobil tersebut, pada saat pengendara mobil tersebut turun untuk mengganti ban mobil yang sudah kempes, pelaku melancarkan aksi dengan menggasak barang-barang berharga di dalam mobil.
sedangkan dalam aksi kali ini, pelaku pengincar target di pasar ternak palangki.
setelah para pelaku melihat korban yang telah menjual ternak, dan akan pulang ( membawa uang hasil penjualan ternak ), para pelaku membuntuti mobil korban, salah satu pelaku dengan mengendarai sepeda motor mencari lokasi jalan rusak untuk memasang paku / besi yang sudah diruncingkan dan terus membuntuti mobil korban sampai korban mengganti ban mobil yang kempes tersebut.
pada saat mobil tersebut berhenti di SPBU kumanis untuk mengganti ban mobil yang bocor tersebut, disanalah para pelaku melancarkan aksi mengambil uang atau barang berharga milik korban.
Dari pengakuan pelaku Rori, Pelaku sudah pernah beraksi :
* 2 ( dua ) kali di Kota Padang pada bulan Februari 2021.
* 1 kali di kota Padang Panjang pada bulan November 2020.
dengan target mobil parkir dan mobil kampas L300 dengan mengambil barang berharga ataupun uang dari dalam mobil tsb.
TKP lainnya dikota Jambi dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung telah berkoordinasi dengan Opsnal Polda Jambi serta Opsnal Polresta Jambi.
* PELAKU YANG BERHASIL DIAMANKAN *
1. N : EDI RAFLES Pgl EDI LAMBAU
U : 55 tahun
S : PILIANG / Minang
P : WIRASWASTA
A : jrg. koto, ken. koto baru
kec. koto baru, Kab. Dharmasraya.
( tindakan tegas terukur )
( Residivis 1x di Dharmasraya perkara yang sama )
2. N : SARBAINI Pgl BUTE
U : 52 tahun
S : Jambi
P : Wiraswasta
A : Jln Patimura, RT 52 keluran kenali
besar kota Jambi.
( tindakan tegas terukur )
( Residivis 1 kali di kota Jambi perkara yang sama )
3. N : RORI IRAWAN Pgl RORI
U : 41 Tahun
S : JAMBI
P : Security
A : Jln. Slamet Riyadi Lorong Cendana
RT 005 Kel. Danau Sipin Kec. Telani
Pura Kota Jambi.
( merupakan residivis telah 3 kali, 2 kali di kota jambi dan 1 kali di Dharmasraya )
4. N : MUCHSIN Pgl USIN
U : 49 Tahun
S : Jambi
P : Wiraswasta
A : Jln KH. M Saleh RT/RW 006/000
Kel. Tanjung Pasir Kec. Danau Teluk
Kota Jambi.
( pernah ditahan 1 kali di Jambi Perkara Narkoba )
5. N : SYAHANIR Pgl ADEK Alias ODE
U : 56 tahun
S : jambi
P : Wiraswasta
A : Blok Sabtu Rt/Rw 006/002
Kel. Panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab.
Majalengka.
6. N : Riki Andika Pgl Riki Kalbes
U : 42 tahun
S : Jambi
P : Wiraswasta
A : jln Karya dusun II A
RT 002 RW 001 Desa Baru
Kec. Pancur Batu
Deli serdang, Sumatera utara
( Tindakan tegas terukur )
Selanjutnya, setelah mendapat perawatan di RSUD Sijunjung, pelaku dibawa ke polres Sijunjung guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
* BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN *
1. 1 ( satu ) unit kendaran mobil Daihatsu
Xenia warna silver bember depan hitam
BH 1016 HC.
2. 1 ( satu ) buah tas kulit warna coklat
didalamnya terdapat kantong plastik warna bening, yang terdapat uang tunai pecahan Rp.100.000 dan Rp. 50.000 dengan total Rp. 55.000.000 ( Lima puluh lima juta rupiah ) dan telah dikonfirmasi kepada korban bahwa betul dan sesuai dengan uang hasil penjualan ternak tsb.
3. 1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki satria Fu warna putih les hitam dengan nomor polisi BH 2599 ZD.
4. 2 ( dua ) buah besi yang salah satu ujungnya telah diruncingkan menyerupai paku yang digunakan untuk mengembos / mengempiskan ban mobil.
5. 2 ( dua ) buah besi yang telah di pipihkan yang biasanya digunakan untuk merusak kunci pintu mobil anak kunci T.
6. 1 ( satu ) buah besi berulis sebagai pegangan untuk besi pipih yang digunakan merusak kunci pintu mobil.
7. 6 ( enam ) unit handphone berbagai merk.
8. 8 ( delapan ) buah kartu ATM berbagai merk, dan kartu- kartu identitas pelaku.
9. 1 ( satu ) buah ban mobil yang digemboskan oleh para pelaku
(Daengku Tpp/Sdj Tpp)