https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

KPK Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Di Bandung Barat

Pilar Post by Pilar Post
02/04/2021
in Pemerintahan
0
KPK Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Di Bandung Barat

Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta pada Kamis (01/04/2021) dia mengatakan, Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:

  • KPK Kembali Panggil Kadisperindag KBB Dan Empat Orang Saksi Di Kasus Aa Umbara
  • KPK Periksa Bupati Bandung Barat, Firli Bahuri: "Tunggu Waktunya, Nanti akan ada Info…

Akhirnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka.

Selain Aa Umbara Sutisna, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa yang merupakan anak kandung dari Aa Umbara Sutisna dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang saksi sebelumnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim penyidik dari lembaga Antirasuah itu telah diketahui adanya persekongkolan jahat antara ketiga orang tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan barang tanggap darurat dari total anggaran untuk pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 sebesar Rp52,1 miliar.

Dan dari hasil kesepakatan para tersangka, Andri Wibawa mendapatkan project pengadaan paket bansos Covid-19 senilai Rp 36 miliyar. Sedangkan Totoh Gunawan mendapatkan paket senilai Rp15,8 miliar.

Dari total anggaran Rp 52,1 Miliyar, dengan kesepakatan adanya fee sebesar 6 persen, Aa Umbara mendapat keuntungan Rp 1 miliar. Sedangkan dari pengadaan paket bansos covid-19, Andri mendapat keuntungan Rp 2,7 Miliyar dan M. Totoh Gunawan sebesar Rp 2 Miliyar.

Alexander juga menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana pandemi Covid-19 untuk refocusing anggaran pada belanja tak terduga. Pada April 2020 dan ada pertemuan khusus antara Aa Umbara Sutisna dengan M. Totoh Gunawan, terkait dalam penyediaan pengadaan paket bahan pangan.

Antara keduanya ada kesepakatan pemberian komitmen fee 6 persen. Aa Umbara Sutisna memerintahkan Dinas Sosial menunjuk M. Totoh Gunawan pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara Sutisna minta turut diikutsertakan menyediakan paket bahan jejaring pengaman sosial tersebut.

Kepala Daerah yang seharusnya bertugas mengawasi pengadaan barang dan jasa malah terlibat. Aa Umbara Sutisna dinilai telah melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah.

Atas perbuatannya tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Kendati demikian, KPK saat ini baru menahan satu orang tersangka M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa tidak hadir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

Dari kasus dugaan Korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat dan anaknya, KPK juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.(Ifan)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

NKRI NEGARA HUKUM.,JANGAN SUKA MEMUTAR BALIKKAN FAKTA DAN HUKUMNYA

Next Post

Gibran, Vaksinasi Rampung Industri Kecil Menengah Solo Bangkit

Berita Lainnya

DIRGAHAYU RI KE-81, ACHMAD KHOTIB: KEMERDEKAAN HARUS DIISI DENGAN SEMANGAT JURNALIS, INTEGRITAS DAN KARYA NYATA

DIRGAHAYU RI KE-81, ACHMAD KHOTIB: KEMERDEKAAN HARUS DIISI DENGAN SEMANGAT JURNALIS, INTEGRITAS DAN KARYA NYATA

by Achmad Khotib
11/08/2026
0

LEBAK, BANTEN —tabloidpilarpost.com Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum untuk kembali...

Ki Bangkol Dukung Penuh Ketua DPC Badak Banten Rangkasbitung, Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan di Tanjakan Bang Arum

Ki Bangkol Dukung Penuh Ketua DPC Badak Banten Rangkasbitung, Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan di Tanjakan Bang Arum

by Achmad Khotib
07/08/2026
0

RANGKASBITUNG, LEBAK – tabloidpilarpost.com Kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan kembali menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Menyikapi kembali terjadinya kecelakaan tunggal...

Jalan Tanjakan Bangarum Kembali Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan Truk Material; Hendrik GOBREG Desak Evaluasi Menyeluruh

Jalan Tanjakan Bangarum Kembali Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan Truk Material; Hendrik GOBREG Desak Evaluasi Menyeluruh

by Achmad Khotib
07/08/2026
0

LEBAK –tabloidpilarpost.com Kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas di Jalan Tanjakan Bangarum, Kabupaten Lebak, kembali mencuat. Jalur yang menjadi akses...

KING BADAK, Pintu Masuk M Nabil Jayabaya Untuk Nahkodai DPC Demokrat Lebak. Melenggang Maju Di Pilkada Lebak mendatang

KING BADAK, Pintu Masuk M Nabil Jayabaya Untuk Nahkodai DPC Demokrat Lebak. Melenggang Maju Di Pilkada Lebak mendatang

by Achmad Khotib
02/08/2026
0

Lebak- tabloidpilarpost.com Pengamat politik lokal Banten H Eli Sahroni berpendapat tentang Bendahara Umum DPP Gapensi merupakan langkah strategis Nabil Jayabaya...

Diduga Limbah Cair Dapur SPPG Dewi Melati Mengalir ke Persawahan Produktif Warga, Tim Investigasi Desak Uji Laboratorium dan Audit Lingkungan Menyeluruh

Diduga Limbah Cair Dapur SPPG Dewi Melati Mengalir ke Persawahan Produktif Warga, Tim Investigasi Desak Uji Laboratorium dan Audit Lingkungan Menyeluruh

by Achmad Khotib
02/08/2026
0

Lebak – tabloidpilarpost.com Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Investigasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026,...

Pemilik Kendaraan Buat Surat Pernyataan untuk Pengurusan BPKB yang Hilang

Pemilik Kendaraan Buat Surat Pernyataan untuk Pengurusan BPKB yang Hilang

by Achmad Khotib
31/07/2026
0

LEBAK – tabloidpilarpost.com Seorang warga Kabupaten Lebak, Banten, membuat surat pernyataan sebagai bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pengurusan dua...

Next Post
Gibran, Vaksinasi Rampung Industri Kecil Menengah Solo Bangkit

Gibran, Vaksinasi Rampung Industri Kecil Menengah Solo Bangkit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In