Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta pada Kamis (01/04/2021) dia mengatakan, Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Akhirnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka.
Selain Aa Umbara Sutisna, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa yang merupakan anak kandung dari Aa Umbara Sutisna dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang saksi sebelumnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim penyidik dari lembaga Antirasuah itu telah diketahui adanya persekongkolan jahat antara ketiga orang tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan barang tanggap darurat dari total anggaran untuk pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 sebesar Rp52,1 miliar.
Dan dari hasil kesepakatan para tersangka, Andri Wibawa mendapatkan project pengadaan paket bansos Covid-19 senilai Rp 36 miliyar. Sedangkan Totoh Gunawan mendapatkan paket senilai Rp15,8 miliar.
Dari total anggaran Rp 52,1 Miliyar, dengan kesepakatan adanya fee sebesar 6 persen, Aa Umbara mendapat keuntungan Rp 1 miliar. Sedangkan dari pengadaan paket bansos covid-19, Andri mendapat keuntungan Rp 2,7 Miliyar dan M. Totoh Gunawan sebesar Rp 2 Miliyar.
Alexander juga menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan dana pandemi Covid-19 untuk refocusing anggaran pada belanja tak terduga. Pada April 2020 dan ada pertemuan khusus antara Aa Umbara Sutisna dengan M. Totoh Gunawan, terkait dalam penyediaan pengadaan paket bahan pangan.
Antara keduanya ada kesepakatan pemberian komitmen fee 6 persen. Aa Umbara Sutisna memerintahkan Dinas Sosial menunjuk M. Totoh Gunawan pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara Sutisna minta turut diikutsertakan menyediakan paket bahan jejaring pengaman sosial tersebut.
Kepala Daerah yang seharusnya bertugas mengawasi pengadaan barang dan jasa malah terlibat. Aa Umbara Sutisna dinilai telah melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah.
Atas perbuatannya tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Kendati demikian, KPK saat ini baru menahan satu orang tersangka M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa tidak hadir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Dari kasus dugaan Korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat dan anaknya, KPK juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya.(Ifan)
![]()









