Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta pada Kamis (01/04/2021) dia mengatakan, Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Akhirnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka.
Selain Aa Umbara Sutisna, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa yang merupakan anak kandung dari Aa Umbara Sutisna dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.