Kuningan, (Tabloidpilarpost.com), Pada 29 Maret 2021 bertempat di Wil Kab Kuningan didapat informasi dari jaring adanya Penangkapan warga sipil oleh Polres Kuningan terkait kepemilikin Senpi jenis Pistol dapat dilaporkan sbb :
1. Pada tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 di pinggir jalan raya Nanggeleng Cirahayu tepatnya di pinggir mushola Nurul Fallah Ds Kertawangunan Kec Sindang Agung Kab Kuningan telah dilakukan penangkapan warga Sipil An Andi Hasan Asal Bogor yang kedapatan membawa Senpi jenis pistol HK 9 mm x9 mm dengan nomer Seri 129-035828 yang di selipkan di pinggang yang selanjutnya di bawa ke Polres Kuningan untuk di lakukan penyidikan dan interogasi.
2. Hasil Konfirmasi dengan Polres Kuningan di dapat keterangan sbb :
A. Kronologis Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kuningan yang sedang melaksanakan patroli di sekitaran Jl RE Martadinata Kab Kuningan tepatnya di samping warung sate Beber Kel Kertawangunan kec sindang agung Kab Kuningan melihat seseorang yang belum di kenal dengan berjalan kaki dari arah barat menuju timur dan terlihat seseorang tersebut membawa senjata Api yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan dengan di tutupi kaos kemudian dari Resmob Satreskim Polres Kuningan mendekati dan menghampiri seseorang yang di curigai tersebut tepatnya di pinggir mushola nurul fallah dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( satu ) pucuk senpi jenis HK 9mmx19 dengan nomer seri 129-035828 berwarna hitam dengan 7 butir peluru yang tersimpan di magazen, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Kuningan untuk di interogasi.
B. Hasil Interogasi di dapat keterangan sbb :
1) *Biodata pembawa Senpi Ilegal*
– Nama. : Andi Hasan Arifin Bin Toto Sasminta ( Alm )
– Umur. : 41 Th
– Alamat. : Babakan Indah RT 04 RW 03 Ds Harjasari Kec Bogor selatan Kab/Kota Bogor.
2) Sdr Andi Hasan Arifin mengaku mendapatkan Senpi tersebut dengan cara menemukannya di kamar mandi di masjid Baranang siang Kab Bogor sekitar 1 minggu yang lalu
3) Sdr Andi Hasan menemukan pistol tersebut di dalam tas kecil yang kemudian langsung di bawa pulang.
4) Sdr Andi Hasan membawa Pistol tersebut ke Kuningan untuk mengunjungi salah satu saudaranya dan pelaku mengaku membawa senjata tersebut bukan untuk menakut nakuti orang lain atou pun berbuat jahat melainkan hanya untuk gaya gayaan dan hasil penelusuran Polres Kuningan bahwa pelaku memang belum pernah melakukan kejahatan C3 ( Curas,Curat dan Curanmor ).
C. Foto Pelaku terlampir.
D. Akibat Kejadian Pelaku An Andi Hasan Arifin dikenakan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
E. Hasil Penelusuran Polres Kuningan terkait kepemilikan asli Senpi pistol jenis HK P-30 No Senpi 129-035828 tersebut dari BNN RI dengan pemegang senjata An Heris Setia Pangkat AKP Nrp/Nip 77110013 Jabatan Petugas Penindakan kesatuan BNN RI Jl MT Haryono no 11 Cawang Jaktim.
II. *Pendapat Pelapor*
1. Pelaku An. Andi Hasan Arifin merupakan warga Kab Bogor sehingga perlu dilakukan pendalaman terkait keseharian YBS karena tidak menutup kemungkinan dikhawatirkan ybs masuk dalam kelompok organisasi radikal ataou lainnya.
2. Adanya Salah satu instansi pemerintah dalam hal ini pemegang Senpi dari BNN yang lalai dalam melaksanakan pemegangam senjata dengan adanya hal tersebut disarankan perlu adanya penekanan ulang terkait pembawaan senjata dengan tidak menggunakan tas gendong ataou tas lainnya.
Perkembangan selanjutnya dilaporkan kemudian.
(Dump/Bang Soel Tpp)