Makassar, (Tabloidpilarpost.com), Irwan Adnan yang mengaku sebagai Ketua tersebut, akan menggelar kegiatan donor darah, sementara Irwan Adnan bukan lagi Ketua LMP Sulsel dan telah diganti oleh Ketua Umum LMP Bpk H. Adek Erfil.Manurung SH(Ketua Umum LMP yang Sah oleh Negara karena memiliki Surat Keputusan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) oleh Direktorat Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yaitu : No. AHU-0000978.AH.0108. Tgl. 30 September 2020.
“Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Irwan Adnan dalam hal donor darah itu adalah ilegal dan tidak sesuai dengan aturan organisasi. Karena Irwan Adnan yang mengaku Ketua Umumnya, Arsad Cannu tidak memiliki SK Kemenkumham dan yang memiliki SK Kemenkuham LMP di Indonesia cuman Adek Erfil Manurung jika ada yang mengklaim maka itu ilegal,”tegas Taufik Hidayat.
Taufik juga membantah atas kegiatan yang dilakukan Irwan Adnan yang mengatas namakan LMP Sulsel itu ilegal, sehingga dirinya meminta kepada aparat agar sekiranya tidak memberikan izin.
“Kami berharap aparat tidak memberika izin kegiatan kepada mereka dan bila kegiatan mereka terus di jalankan Maka dengan terpaksa kami Seluruh Pengurus LMP yang SAH diakui oleh Negara akan turun langsung melakukan pembubaran paksa atas kegiatan Irwan Adnan yang mengaku sebagai ketua LMP ilegal,”katanya.
Pihaknya juga merasa keberatan atas pengakuan Irwan Adnan sebagai Ketua LMP Sulsel,”Irwan Adnan itu Ketua abal-abal tindakan yang dilakukannya itu sangat fatal dan merusak citra kami sebagai Ormas LMP, ormas yang sah diakui oleh negara,”katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negari DKI Jakarta menggelar Sidang Pendahuluan dengan perkara nomor, 235 terdaftar pada tanggal, 23 Desember 2020 lalu, terkait gugatan kubu Aswar Cannu kepada Negara dalam hal ini Kemenkuham atas terbitnya SKTBH perubahan Ketua Umum LMP yaitu, Adek Erfil Manurung, berdasarkan Musyawarah Besar (Mubes) di Karawang 7-9 November 2019 lalu.
“Adapun SKTBH perubahan dengan nomor, AHU .0000978.AH.01.08, tanggal 30 September 2020. Menggantikan SKTBH lama yang terbit 24 Desember tahun 2014 dengan nomor AHU, 00887.60.10.2014 No. 9 Tahun 2014. Karena adanya perubahan dari jajaran pengurus yang ada. Anehnya dalam Petitum gugatan kubu Aswar Cannu, terkait permintaan pembatalan SKTBH perubahan Ketua Umum LMP, Adek Erfil Manurung, bisa beredar di Kemendagri, yang kemudian diedarkan ke seluruh Kesbangpol Propinsi dan Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan cross ceck, ternyata Kemendagri, Kesbangpol, dan Biro Hukum tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan atau surat revisi atas SKTBH perubahan LMP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Karena pembatalan SKTBH itu harus dilakukan oleh pengadilan bukan oleh Kemendagri,”tutup Ketua MADA LMP Sulsel, Taufik Hidayat.
(Taufik Hidayat/Ridho Tpp)