(Tabloidpilarpost.com), Jangan main main dan jangan selingkuhkan hukum, meskipun kalian memiliki lembaga lembaga hukum yang kuat dan berindikasi skongkel masif, yakinlah tidak ada kejahatan yang sempurna
HRS, sekali lagi HRS !
Ini figur tokoh, figur panutan, sosok motivasi bangsa dan umat, namun jangan lantas mengkambing hitamkan hal yang sempit, seakan hanya membela suatu golongan, salah satu agama atau pun membela ormas tertentu…
Tidak..dan bukan itu, tetapi suatu niat dan tekad untuk mencari dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan, bagi siapapun orangnya dan apapun golongan dan keturunanya serta dari manapun asalnya, sebagai warga negara Indonesia
Hukum untuk mengatur dan menghindari gesekan antar perorangan dan golongan dengan sistim *_mengikat_* dan memberikan sangsi atas pelanggaran secara *_memaksa_* harus diterapkan secara benar dan adil terhadap siapapun pelaku dan korbanya, mulai tukang rumput hingga Presiden
Maka, usut tuntas perkara kerumunan HRS atas prokes dan selesaikan perkara pembunuhan 6 laskar FPI di km 50 jalan tol Jakarta Cikampek beberapa waktu yang lalu, termasuk kerumunan kerumunan lain saat kegiatan Presiden Jokowi maupun Gibran, dan juga rencana / kelahiran Undang Undang, peraturan perundang undangan yang tidak sesuai dengan suara hati dan kehendak rakyat
Polisi, jaksa dan hakim, tidak bisa terus menerus bertangan besi dalam menyelesaikan masalah, apalagi ada indikasi kebohongan, kerekayasaan dan perskongkelan
Contoh konkrit adalah pernyataan dan penguatan statemen Polri dan Komnasham RI, tentang telah terjadinya tembak menembak antar laskar FPI dan petugas polisi di km 50 , jalan tol Jakarta Cikampek
Polri dan Komnas HAM harus konsisten, proporsional dan terbuka, memberikan ketauladanan dalam penegakan hukum
Sayangnya, hingga kini belum ada penyataan dan penegasan *_sanggahan_* dari pihak perorangan atau lembaga manapun secara formal yang bisa menggugurkan statemen itu
Tanpa mengurangi rasa hormat dan tidak menyepelekan atas segala pengorbanan pikiran, tenaga, beaya dan waktunya, meskipun kesekian kalinya saya menyampaikan rasa keprihatinan dan kepedulian terhadap kasus ini, namun hingga kini belum tertuntaskan
Saya menyadari prosedur dan proses hukum yang ada, namun saya tidak sependapat jika kebohongan yang melahirkan kebohongan berantai dan berkomando kurang logis, tidak realistis dan bukan merupakan cara atau siasat yang terpuji
Ini sesat, ini jalan lain yang buntu yang hanya menambah kegamangan dan keraguan
*_Maaf, saya bukan narsis, tapi jika diberi peluang, insya Allah saya akan mampu membongkar kebobrokan ini_*
Maka, jika Polri, Komnas Ham dan DPR sebagai kepanjangan pemerintah dalam mencari solusi dan jalan keluar, janganlah mengangkat kasus *_kematian polisi penembak laskar FPI dengan cara cara yang tidak elegant*
Namun apapun faktanya, saya mengajak seluruh elemen, marilah kita budayakan cara cara solusi yang berlandaskan konstitusi, moral, etika, damai, komunikasi membangun yang sehat dan positif serta arif, bijak dan ikhlas
Tidak perlu ditameng tamengi lagi, tidak usah dibela bela lagi atau tidak perlu diplintir plintir lagi, kata kata yang salah seperti *_agama musuh Pancasila_* yang diucapkan kepala BBPIP atau *_konstitusi boleh dilanggar_* seperti kata Profesor Mahfud MD, karena itu hanya berbuah gaduh dan berpolemik
Sekali lagi silahkan siapa saja anda berkomentar, yang pasti dalam.usiaku yang senja ini, sebagai mantan prajurit, aku akan terus berupaya menjadi bagian gardan terdepan dan benteng terakhir ulama khususnya dan bangsa Indonesia umumnya
(Sugengwaras/Sdj Tpp)