DUMAI–(Tabloid Pilar Post.com)DPC SPN Dumai laporkan persoalan dugaan perselisihan upah Eks pekerja TA (Turn Arround) PT.Tracon Industri yang merupakan vendor Pertamina RU II Dumai melalui surat resmi ke Disnakertrans. Surat DPC SPN diterima Kadis Nakertrans melalui Bidang Ketenaga Kerjaan.
Surat pengaduan tersebut di layangkan DPC SPN Dumai mengacu kepada pasal 10 undang – undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, juncto peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian, mediator hubungan industrial serta tata kerja mediasi.
Beberapa hari kemudian, Disnakertrans membalas surat DPC SPN dan akan dilakukan pertemuan pada Senin (29/03/2021).