Sumut – (TabloidPilarPost.com), Berawal dari informasi warga yang tak mau namanya dipublikasikan membeli kartu perdana paket internet disalah satu kios pengecer dikota pematang Siantar dan ternyata tanpa adanya registrasi kartu perdana tersebut sudah langsung aktif (dapat dipergunakan) tanpa harus meregistrasi nomer NIK,KK sipembeli.hal ini menjadi tanda tanya baginya bisa.
Untuk menindak lanjuti laporan warga tersebut awak media bersama dengan team langsung turun kelapangan untuk melakukan investigasi akan kebenaran laporan warga tersebut, mencoba berpura-pura membeli kartu perdana langsung conter S C yang berada di jalan Pattimura kelurahan pahlawan kecamatan Siantar timur kota pematang siantar,
Benar saja team disuguhi oleh karyawati toko kartu perdana yang sudah aktif atau yang sudah langsung dipakai.
Pada tanggal 19 Maret 2021.mendapat satu petunjuk kru dan team media ini tidak berhenti sampai disitu team menyusuri lagi para pengecer pinggir jalan diseputaran kota pematang siantar untuk membuktikan bahwa kartu perdana yang sudah aktif tanpa registrasi sudah beredar dilapangan.
Benar saja dari beberapa pengecer dipinggir jalan yang menggunakan payung kita temui begitu banyak kartu perdana yang sudah aktif dan ketika awak media coba bertanya dari mana mereka mendapatkan atau belanja kartu tersebut para pengecer mengatakan dari S C.
Tidak puas dengan temuan dikota pematang siantar team mencoba melakukan investigasi kedaerah Simalungun pada hari Kamis 26/3/2021 didareah Tiga Dolok benar saja disalah satu kios pengecer Chandra Cell kita temukan adanya kartu yang sama sudah aktif, ketika awak media mencoba korek informasi darimana mereka belanja kartu tersebut pihak Chandra Cell mengatakan dari Selamat Celuler dan pemilik Chandra Cell langsung mengontak pemilik Selamat Celuler untuk melaporkan kehadiran awak media, dan team yang mempertanyakan tentang sumber kartu tersebut.
Setelah adanya beberapa temuan dan terdokumentasi mencoba konfirmasi kepemilik S C lewat no Hp yang kita dapat dari pemilik Chandra Cell, namun ketika Awak media ini menjelaskan bahwa ingin konfirmasi tentang temuan kartu perdana yang sudah aktif pemilik S C langsung mematikan hubungan komunikasi.
Awak media mencoba lagi mengirimkan pesan lewat WA namun hingga saat ini tidak ada jawaban, juga mencoba mendatangi langsung toko S C namun karyawan yang ada disana mengatakan bahwa bos nya tidak berada ditempat melainkan diluar kora dan tidak tau kapan akan kembali.
Pemilik conter S C dapat dikenakan pidana dengan pasal berlapis.salah satunya pasal 35undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.dalam pasal 35 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,penciptaan,perubahan, penghilangan,perusakan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik ,memanipulasi data seolah-olah data itu asli ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara serta denda Rp.12.miliar.
selain pasal diatas pelaku juga dapat dijerat dengan UU administrasi data kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.1miliar.dan apa bila ada pihak-pihak yang turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu prabayar akan diancam KUHP pasal 55 bagi dealer,provider yang ikut serta dalam penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu tersebut.dan dilapangan kru media ini juga mendapat informasi bahwa pihak S C melakukan pengutipan biaya pengamanan dari para pedagang eceran dipinggir jalan dan kios-kios pengecer untuk tujuan yang keamanan dalam menjual kartu ilegal tersebut.
Nara sumber tidak tau kalau uang keamanan itu disetorkan pihak S C kepada siapa menyikapi informasi tersebut awak media ini curiga adanya campur tangan oknum aparat yang melindungi pendistribusian kartu ilegal tersebut.
Di tempat terpisah ketua KOMNAS TIPIKOR untuk Sumatera Utara Bambang Galingging.SH. mengatakan bahwa ini tindakan yang sangat membahayakan bagi pemakai kartu ilegal tersebut dan meminta pihak poldasu untuk turun tangan dalam perkara ini apa lagi adanya indikasi dugaan kalau pihak S C ada memberikan upeti kepada aparat tertentu dan kami dari KOMNAS TIPIKOR akan mengawal masalah ini sampai tuntas ujar Bambang. sampai berita ini turun kemeja redaksi pemilik S C belum dapat dikonfirmasi
(TPP/RED/SILALAHI.)