(Tabloidpilarpost.com), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, Andarias D’Ornay, SH., MH memimpin langsung penggeledahan di kantor Dinas PMD TTS, Jumat (26/3/2021).
Penggeledahan dilakukan guna mengambil sejumlah dokumen untuk kepentingan penyelidikan kasus Dana Desa (DD) Taebone yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 696 juta.
Kejari TTS, Anderias D’Ornay disela penggeledahan menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan pada tahap penyelidikan terkait pengelolaan DD tahun 2017, 2018 dan 2019 tidak ada.
“Ditahap penyelidikan tidak semua dokumen yang diminta oleh penyidik dibawa oleh para pihak, sehingga ketika kasus ini naik ke penyidikan, dengan adanya upaya paksa penyidik dengan kewenangannya sebagaimana diberikan oleh undang-undang lakukan Penggeledahan,”kata Kejari D’Ornay.
Ia menerangkan, dokumen yang diambil sangat penting guna membuktikan siapa-siapa yang terlibat dan bertanggungjawab terhadap mangkraknya sejumlah proyek dari DD itu.
“Kita tidak mau berlama-lama untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,”sambung D’Ornay.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang dinilai sangat bertanggungjawab dalam kasus Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa itu.
“Sudah ada calon tersangkanya. Dua orang atau lebih nanti akan kita umumkan ke publik,” pungkas Kejari Andrias.
Pantauan media ini pada Jumat sore (26/3/2021) nampak Kasie Intel Kejari TTS Haryanto,SH, Kasie Pidsus I Made Santiawan,SH, Kasie BB Bram Prima,SH.MH, Jaksa Semuel Sine,SH serta beberapa jaksa dan pegawai Kejari TTS sedang mencari beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017,2018 dan tahun 2019.
Sejumlah proyek yang bermasalah saat ini, yakni proyek pembangunan 3 embung mini, pengadaan bibit babi yang dinilai fiktif, pembuatan pagar duri yang dinilai fiktif pula, proyek perpipaan untuk jaringan air bersih yang tidak selesai serta pembangunan jalan serta yang tidak selesai dikerjakan.(Daengku Tpp/Sdj Tpp)