(Tabloidpilarpost.com), POLRI tengah mempelajari Rekaman Video Yang Viral dinarasikan Sebagai Penangkapan Jaksa Yang Menerima Suap Dalam Penanganan Perkara Rijik ini.
Kejagung Telah Memberikan Keterangan Terkait Rekaman Video Yang beredar dan Kejagung Memastikan Video tersebut tidak ada kaitan nya deng an proses sidang Rijik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga Video tersebut benar- benar HOAX.
KADIV HUMAS POLRI Irjen Argo Yuwono menerangkan, Penyidik Sedang Mengumpulkan bukti-bukti untuk MENGIDENTIFIKASI penyebar dan si Pembuat VIDEO HOAX tersebut.
” Iya Pasti Penyidik akan mengusut, ” tegas Argo Yuwono Minggu 21 Maret 2921 di depan awak media.
Terkait hal tersebut Argo menghimbau, agar Masyarakat tak menelan mentah – mentah Informasi yang belum ada kejelasan tersebut, selain itu Masyarakat lebih harus bijak dalam menggunakan Sosial Media dan menerima Informasi yang tidak jelas Sumbernya.
PERISTIWA VIDEO HOAX 6 TAHUN LALU..
Rekaman Video Yang Viral juga mengundang Perhatian Menko Polhukam Mahfud MD, ia menegaskan bahwa Video yang Viral tersebut tentang penangkapan Jaksa Yang Menerima Suap Dalam Penanganan Perkara Mantan Pimpinan Efpe’i Rizieq adalah HOAX.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Video yang di Media Sosial tersebut adalah terjadi 6 tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur dan sama sekali tidak ada kaitan nya dengan kasus Persidangan Rijik
” Ternyata ini HOAX, penangkapan atas Jaksa AF Oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun yang lalu di Sumenep dan bukan di Jakarta dan juga bukan dalam kasus yang saat ini di SIDANG kan,” kicau Mahfud MD di Akun Twitter resminya @mohmadfudmd, Minggu 21 Maret 2021.
Dan Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan pihak nya akan mengusut tuntas yang memviralkan Video tersebut, meski itu bukan delik aduan.
Mahfud MD juga akan menelaah Kemungkinan dilakukan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Hal tersebut agar masyarakat teredukasi antara delik aduan dan delik Umum.
Mahfud MD menyebut, untuk kasus -kasus seperti inilah PEMERINTAH membuat UU ITE.
Sengaja Memviralkan Video yang seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap HARUS DI USUT TUNTAS.
Tetapi kita tetap akan menelaah Kemungkinan Revisi UU ITE Untuk menghilangkan Potensi Pasal Karet dan membedakan Delik Aduan dan Delik Umum di dalam nya,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD.
(Ali Sahan/Sdj Tpp)