Bantaeng.(Tabloidpilarpost.com), 19/03/2021. Setelah adannya Pembongkaran Paksa yang di lakukan oleh Security dari Bank BRI Unit Lamalaka Senin 15/03/2021 atas Perintah yang katanya langsung dari Kepala Cabang Bank BRI Bantaeng, maka kami segera bertindak akan permainan kejadian “KOTOR” yang di pertontongkan dari Management Bank BRI Unit Lamalaka, maka kami dari Ahli Waris langsung kembali menemui Bapak Wakapolres yang mana sebelumnya beliau sebagai penengah di saat Mediasi yang ke tujuh kalinya belum juga menggapai kesepakatan hanya JANJI PALSU ucap Said Nur.
Setibanya kami dari Kota Soroako kami langsung ke Polres Bantaeng dan menanyakan tentang bagaimana akan kelanjutan Pelaporan kawan kami yang kejadian pengrusakannya di lakukan oleh beberapa Security dari Bank BRI unit Lamalaka yang sepertinya sangat Ngotot Sekali ingin mengambil Paksa Tanah Hak kewarisan kami, hanya dengan modal dasarnya SHGB, yang dimana perpanjang akan HAK GUNA BANGUNANNYA di Tahun 2015 telah habis masa SHGB nya, padahal sebelumnya di tahun 2014 lalu Surat sanggahan kami sudah kami serahkan ke BPN Bantaeng waktu itu …Ada Apa, tapi yang lebih Aneh lagi hingga sekarang ini, yang katanya juga masih BANDING belum juga ada memori Bandingnya ke PENGADILAN TINGGI Makassar sampai saat ini ucap Pak Said Nur sambil memfotokan memori bandingnya ke Media TPP.COM dan mengatakan kami saja yang menang masih Banding untuk berjuang akan Hak Sewa Lahan kami selama 44 tahun di nikmati tampa ada ganti ruginya ke kami ucapnya
Adapun menurut Pak Said Nur saat memberikan keterangan ke Awak Media TPP.COM ini Bang Opet melalui Via Seluler bahwa kedatangannya kembali ke Bantaeng dan Langsung ke Polres Bantaeng untuk menemui Wakapolres sekaligus menanyakan tentang perihal bagaimana laporan kawannya yang senin kemarin saat pembongkaran paksa itu terjadi, dan kebetulan dimana beliau juga ada di Kuasa Ahli Waris Ibu Mariama ke Pak Syofian Sjam yang saat setelah Kejadian langsung melaporkan perihal pembongkaran paksa tersebut untuk segera di tindak lanjuti dari Polres Bantaeng yang sampai perhari ini belum juga ada penjemputan atau pemanggilan dari pelaku Security Bank Bri yang sudah 5 hari ini belum ada kejelasan Hukumnya tutur Said Nur
Setelah adanya pertemuan kami dan melakukan pembicaraan yang singkat saat menemui Bapak Wakapolres Bantaeng Muh Ali, beliau berjanji segera akan menindak lanjuti dan menanyakan akan pelaporan tersebut ke bawahannya
Tapi aneh tambahnya lagi, bahwa saat kami meninggalkan Kantor Kapolres Bantaeng dan segera menuju ke Lokasi pengrusakan dan melihat Kondisi BEKAS PENYEGELAN Tanah Kami tersebut, saya melihat ada beberapa orang Anggota ke Polisian dari Polres Bantaeng yang kebetulan katanya lagi menjaga Wilayah lokasi ini tersebut, dan juga katanya untuk sementara tidak boleh ada lagi kegiatan PENYEGELAN apapun bentuknya diatas tanah yang masih A QUO ( Sengketa ).. Sambil bingung saya melihatnya karena yang lebih Aneh Bin Ajaib kenapa boleh ada Kegiatan dari Kantor Bank Bri Unit Lamalaka yang masih tetap saja bisa berjalan beraktifitas diatas tanah A QUO… kami tambah lebih bingung lagi urai Said Nur
Setelah saya menanyakan akan keberadaan dan kapasitas di Lokasi tanah tersebut ini ke Anggota Polisi yang namanya( LD ) langsung berdiri sepertinya marah dan sambil Ngotot mengajak berargumen dan juga membentak dengan Arogansinya, dan sepertinya mau menghalangi kunjungan akan kedatangan kami di atas Tanah kami sendiri yang seharusnya Anggota Kepolisian tersebut Peham dan Mengerti bahwa apabila selama masih ada Sengketa atau A Quo apalagi ini kita sama-sama BANDING tidak boleh ada satu kedua belah pihak menggunkannnya bagaimana dan apapun itu bentuk kegiatannya di Atas Tanah yang bersengketa A Quo , Ada apa ini.,bingung kami melihatnya, kami sebagai pemilik tanah yang telah di menangkan PN Bantaeng dengan dasar hasil kemenangan di PT dan MA ini di bentak habis dan di gurui oleh Anggota Polisi yang sepertinya POLRI Bukan Lagi Menjadi Aparatur Negara yang TUPOKSINYA menjaga keamanan tetapi sudah berubah, sepertinya POLRI kita yang satu ini sudah Menjadi POLRI Aparatur Penguasa atau Kepentingan Sesat dan kami sebagai Ahli Waris menginginkan juga berharap banyak kepada Bapak Kapolres Bantaeng agar segera menarik Anggotanya yang seperti ini, malah akan membuat keruh saja persoalan A QUO ini, Karena menurut kami sebagai Ahli Waris sangat JANGGAL ,apabila ada Oknum Anggota Kepolisian yang seharusnya mengerti dan paham akan makna arti dari TRIBRATA itu sendiri, bukan malah menjadi Anggota Aparatur Negara yang Otoriter semaunya Bicara tampa mengetahui Dasar Hukum yang sebenarnya dan sepertinya disinyalir memihak kepada salah satu pihak entah itu atas nama Pribadi atau Institusinya tutur Said Nur
Sepertinya menjadi lebih aneh lagi yang seharusnya menurut Said Nur bahwa keberadaan Polri di Lokasi yang bersengketa tersebut seharusnya Anggota Polri membawa Senjata Api (Pistol) untuk menjaga keamanan dirinya bukan malah membawa sebilah BADIK di pinggannya yang mana SEJAM itu tidak di benarkan di dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Perubahannya bahwa tidak boleh membawa dan seterusnya, apalagi beliau Seorang Anggota POLRI karena itu menurut kami sebagai masyarakat bukan Peruntukannya untuk anggota Kepolisian yang sementara melakukan Tugas pengamanan di lapangan yang masih bersengketa dan juga bisa memberi contoh yang buruk bagi masyarakat lainnya termasuk kami tambahnya
Kami sebagai ahli waris semakin sulit mengerti akan keberadaan Para Aparatur Negara yang ada di Kabupaten Bantaeng ini, yang mana silih bergantinya berdatangan ke kami Para Aparatur Negara baik itu Pemerintah setempat dan juga dari TNI Kodim Bantaeng serta dari POLRI Polres Bantaeng, apakah karena kami ini orang kecil yang tidak memiliki “POWER UANG” sehingga untuk melawan Sebesar Bank BRI yang kepemilikannya adalah BUMN yang mana seharusnya bisa Memahami HUKUM yang lebih baik di Banding kami, dan Pendidikan Intelektualnya juga harusnya jauh lebih baik dari kami, atau kah mungkin di Negara sebesar INDONESIA ini, Peraturan HUKUM nya di Buat untuk di Langgar bagi Penguasa untuk Keberadaan HUKUMnya itu sendiri yang sepertinya HUKUM itu hanya selalu Tajam ke bawah tapi Tumpul ke atas di karenakan sebuah keserakahan SESAT, Kami sebagai Ahli Waris sangat berharap kepada Bapak KAPOLDA Sul-Sel dan Bapak Kapolri di Mabes Polri untuk biasa melihat ke bawah, dan bagi semua para pembaca berita ini kira-kira apakah kami salah Mencari Hak Hukum Kebenaran kami, adapun rencana kami kedepannya apabila persoalan pengrusakan Penyegelan Hak diatas Tanah Kami tidak di indahkan oleh Aparat penegak Hukum di Kab.Bantaeng ini Maka kami akan segera menyurat ke Presiden Jokowi,Komnas Ham,Kompolnas,Kapolri,MPR , Menteri BUMN dan juga ke Menteri Keuangan serta ke Kapolda Sulawesi Selatan,padahal kami ini sebagai warga Negara juga Wajib di lindungi yang mana kami juga sebagai Ahli Waris sudah menang di PN Bantaeng tapi kami saja sepertinya di ZDOLIMI walaupun kami tetap masih berjuang dengan melakukan BANDING di PT Makassar tutupnya dengan tegar
(Opet TPP/Sdh TPP)