WH Wonosobo, (Tabloidpilarpost.com),Sabtu (20-03-2021)Pengamanan obyek diduga cagar budaya (ODCB) di Komplek Pemakaman Stana Gede Dusun Mojotengah, Desa Mojosari, Kecamatan mojotengah, oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Wonosobo banyak menuai kritik dan menjadi polemik saat ini.
Dari sudut pandang TACB dan Disparbud mengamankan benda benda tersebut karena Obyek Diduga Cagar Budaya peninggalan purbakala. Namun seharusnya patut dipertimbangkan secara kultur religinya. Bagaimanapun Stana Gede menurut pemahaman masyarakat secara kultur keagamaan adalah makam keramat yang merupakan makam leluhur yang perlu di jaga.
Konflik konflik sosial yang sekiranya akan timbul harusnya menjadi pertimbangan. Bukan hanya ijin kepada kepala desa namun juga kepada ahli waris dan lapisan masyarakat lain tentunya.
Kades sebagai pemangku jabatan apakah sudah mewakili mereka? Itulah yang menjadi gejolak sosial dimana tidak adanya benda benda tersebut ditempatnya, Pemdes tidak mengajak musyawarah warganya, tidak meminta persetujuan warganya serta memberikan pemahaman kepada semua lapisan masyarakat terutama di Desa Mojosari.
Banyak warga dan peziarah dari luar merasa kecewa dan menyayangkan hal tersebut karena ikatan batin yang kuat mereka dengan sesepuh Stana Gede.
Farhan Sangkala sebagai pegiat budaya ditemani oleh Ketua LSM Gerak Merdeka Setiawan mendatangi kantor Disparbud untuk bertemu dengan pihak terkait, untuk meminta kejelasan tentang hal tersebut. Disana mereka bertemu dengan Tim TACB, yaitu Andika, Fachul Wahid, Tri Ahmad dan temannya.
Menurut Andika ketua TACB, Pengamanan ODCB dimaksudkan untuk menghindari hal hal yang terjadi di masa depan. Karena ada indikasi pencurian disana.
“Kami dan Babinsa melakukan pendataan, di tahun 2019 – 2020, telah banyak benda cagar budaya yang hilang, hilangnya rutin berselang 1 bulan, 2 bulan. Kemudian kami berusaha melakukan pengamanan barang barang yang mempunyai nilai signifikansi tersebut. Nilai signifikansi belum bisa kami buka. Kami akan buka besok pada hari Selasa tanggal 23-03,” katanya.
Ketika Farhan menanyakan tentang pemahaman masyarakat yang datang saat ada musyawarah di Kecamatan, bahwa masyarakat takut bila benda benda tersebut masih ditempatnya dan hilang maka mereka akan pidana dan denda, sehingga mereka memperbolehkan benda benda dipindahkan dan diangkut, Andika menjawab,
“Ya monggo itu terserah masyarakat. Saya kembalikan ke masyarakat, Itu hak bicara mereka. 8 kali pertemuan dilakukan, sosialisasi sudah kami lakukan, rapat sudah, kami kesana memberikan pemahaman tidak berdasar UU saja, jadi membuka cakrawala agar pikiran kita tidak sempit. Jadi kami sudah koordinasi dengan Pemdes.TACB sudah menyerahkan mekanisme musyawarah mufakat kepada Pemdes,” jawab Andika.
Pihak TACB pun menyanggah bahwa tidak menyampaikan kepada masyarakat jika ODCB tetap berada di lokasi dan dikemudian hari hilang, maka masyarakat akan dikenai pasal pidana dan denda.
Penyelamatan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tapi mengabaikan aspek sosial budaya masyarakat. Wajar saja kalau terjadi protes dari banyak pihak. TACB hanya fokus pada objek berupa nisan mirip lingga, meru dan kemuncak.
“Kami hanya fokus ke obyeknya” kata Andika, selaku ketua Tim Ahli Cagar Budaya Wonosobo.
“Ini harus menjadi pengalaman buat TACB Kab. Wonosobo. Seluruh aspek yang melingkupi benda-benda yang bernilai sejarah dan dikuasai oleh masyarakat, harus juga dikaji aspek sosialnya, supaya hal semacam ini tidak terjadi lagi” Farhan
Ketua LSM Gerak Merdeka Setiawan, ketika dikonfirmasi mengatakan, “Saya beranggapan jika Team TACB abai dalam pendekatan sosiologis. Sehingga menimbulkan dampak sosial di masyarakat, mengingat secara kultur budaya maupun religi, makam stanagede ini diyakini sebagai makam leluhur dari orang orang penting. Trah para ulama besar termasuk keturunan dari Sunan Kudus diyakini ada di makam tersebut. Sehingga pengambilan nisan yg berupa lingga, meru, maupun bentuk kemuncak ini sangat menyinggung perasaan mereka. Hal ini tidak akan terjadi jika proses pemahaman ke masyarakat berjalan bagus. Jika berdalih sudah sepakat dengan Pemdes setempat, pertanyaannya apakah pihak desa sudah sosialisasi ke masyarakat?
Jadi saya menyarankan agar pihak pihak yg terkait ini duduk bersama untuk membuat satu kesepahaman yg sama. Saya yakin jika ini dilakukan semua akan selesai dg baik,” tegas Setiawan.
(Tim WH/Linda Tpp/Sdj Tpp)