Surabaya, (Tabloidpilarpost.com), Rapat Kreditor Pertama Kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia (dalam pailit) diselenggarakan di ruang rapat kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya hari ini (17/3).
Dipimpin oleh Hakim Pengawas, rapat kreditor pertama berjalan cukup lancar. Dalam rapat tersebut telah disampaikan laporan Kurator mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan sebelum rapat kreditor pertama dilakukan.
Di sisi lain, Made membaca dan menelaah laporan yang telah diberikan dari Kurator. Dalam kesempatannya, Made mempersilahkan kepada para Kreditor untuk mengajukan pertanyaan dan mengingatkan agar tidak lupa untuk mengajukan tagihan kepada BHP Surabaya selaku Kurator.
Made juga memberi arahan kepada para kreditor untuk ikut membantu tugas Kurator dalam melakukan pengurusan hingga pemberesan. “Kalau nanti bapak/ibu di jalan menemukan ide untuk membantu tugas kurator dalam penelusuran harta silahkan disampaikan kepada Kurator”, demikian tuturnya.
Sejauh ini telah terkumpul beberapa tagihan yang diajukan oleh Kreditor. Selanjutnya, Kurator membuka kesempatan bagi para Kreditor yang ingin mengajukan tagihan atau melengkapi kekurangan berkas dalam penagihan untuk dapat diberikan kepada Kurator di Kantor BHP Surabaya paling lambat tanggal 7 April 2021.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Whatsapp pelayanan ditujukan kepada Kurniawati selaku Anggota Teknis Hukum atau Agung Tjahjono selaku Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah 2, pada jam kerja.
(Abangku Tpp/Ridho Tpp)