Pekanbaru–(Tabloid Pilar Post.com)–Sebagai bentuk Komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi.
Pada tahun 2021 ini Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka kasus karhutla, dengan Luas lahan terbakar 25,75 hektar yang tersebar dibeberapa wilayah Kabupaten / kota di Riau, yaitu :
1 kasus di Kab. Meranti dengan 1 orang tersangka (Zul)
3 kasus di Kab. Bengkalis dengan 3 tersangka (MIS, SAN dan YUN)
2 kasus di Dumai dengan 2 tersangka (PET dan FIK)
1 kasus di Kampar dengan 1 tersangka (EDO)
1 kasus di Inhil dengan 1 tersangka (MAS)
1 kasus di Pelalawan dengan 1 tersangka (SUR).
Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, serta mendatangkan 7 saksi ahli, yaitu :
Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.
Ir. Amrizal, Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Prov. Riau
Dr. Basuki Wasis, Ahli Kerusakan Lingkungan IPB
Yahya T. Sebastian S.Hut, Msi, Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi
Helvi S.Hut, Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi
Albano Amral, Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi Adam Sopyan S.
Hut, Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.
Selain yang telah masuk proses penyidikan juga ada yang masih tahap penyelidikan, yakni Kebakaran Hutan dan lahan di kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap Penyidikan.
Motif Para tersangka membakar lahan adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.
Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan, ada juga alasan pelaku karena mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak belukar/ lahan.
Para tersangka dijerat Pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 108 Junto Pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 78 Ayat (3) Junto Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Hal itu dijelaskan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat doorstop media saat acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 di lapangan kantor Gubernur Riau Selasa pagi (16/3/2021)
Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal itu sebagai penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.
Kapolda menegaskan Polri bersama TNI dan satgas karhutla Siap di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. Namun dirinya juga mengingatkan semua pihak bahwa karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para pelaku pembakaran dan kepedulian semua pihak.
Kapolda menegaskan Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau.***( MH.Pasaribu)