BANDUNG – (Tabloidpilarpost.com), PN Bandung gelar kembali sidang lanjutan dr.Hutama Yonathan dengan menghadirkan saksi-saksi baru di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung Jl.R.E. Martadinata Kota Bandung (17/3/2021).
Diinterogasi oleh JPU KPK Hella Heraini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi yang dilantik menjadi Kepala Dinas sejak November 2018 menerangkan tupoksinya adalah merumuskan dan koordinasikan secara teknis dengan dinas terkait. Ada sebanyak 59 perizinan antara lain perizinan perumahan, gudang dan izin pendirian rumah sakit kecuali izin prinsip dan izin lokasi khusus menjadi wewenang Walikota.
Ditambahkannya, Izin prinsip diperlukan untuk pembangunan RSKB Kota Cimahi, kemudian diteruskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Lanjutnya, terkait dengan proses perizinan RSKB Kota Cimahi, sudah sesuai dengan alur proses pengurusan IMB untuk Gedung A seluas 4.724 m bangunan 3 lantai thn 2014, dan Gedung B untuk bangunan 12 lantai ditambah 2 lantai basement seluas 7.005 m persegi tahun 2018, terjadi site plan revisi menjadi 10 lantai setelah direkomendasikan perubahan oleh Dinas PUPR, melalui pengesahan gambar, andallalin kemudian selanjutnya IMB diapprove setelah pembayaran Pajak retribusi dengan estimasi sekitar Rp.40 juta disetorkan oleh RSKB ke Kas daerah via BJB Bank.
Disinggung mengenai intervensi Walikota terhadap proses IMB ini, Hella mengatakan tidak ada wewenang Walikota dalam proses perizinan IMB RSKB Kota Cimahi. “Seluruh alur proses perizinan IMB ini sudah ditempuh secara legal oleh pihak RSKB Kota Cimahi,” tandasnya.
Saksi selanjutnya Aam Rustam Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Bangunan DPMPTSP, menyampaikan tupoksinya adalah rencana program dan verifikasi persyaratan dasar proses penerbitan perizinan melalui SOP standar persyaratan.
Sewaktu ditanyakan JPU KPK mengenai perubahan bangunan RSKB dari 14 lantai menjadi 10 lantai, Aam Rustam mengatakan untuk perubahan tersebut persyaratannya adalah mengurus revisi site plan terlebih dahulu sebelum ditindak-lanjuti pengurusan lainnya.
“Selanjutnya melalui pengesahan gambar revisi site plan, izin penggunaan tanah dan pembayaran pajak retribusi kemudian baru IMB tersebut diterbitkan,” terangnya.
Saksi ke 3, dikonfirmasi JPU KPK mengenai peran serta Ir. Mety Mustika Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mengatakan Dinas PUPR dalam revisi site plan (tapak bangunan) RSKB Kota Cimahi, sebelum pengesahan gambar site plan dilakukan pengecekan di lapangan mencakup sepadan bangunan, ruang terbuka hijau (RTH), andallalin, are parkir, IPAL dan sumur resapan.
“Setelah selesai pengecekan di lapangan dan perhitungan struktur bangunan baru dilakukan pengesahan site plan,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat LSM Penjara Andi Halim mengatakan dari kacamata LSM PENJARA sejak awal menduga bahwa Dinas teknis di Pemkot Cimahi bersikap normatif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun demikian kita akan mengikuti proses persidangan berikutnya,nanti masih ada pembuktian apakah kesaksian-kesaksian tersebut sesuai dengan bukti yang dimiliki Jaksa penuntut umum atau tidak. Kami yakin bahwa proses persidangan kasus suap perizinan RSKB itu akan terang benderang, sehingga rasa penasaran dan keingintahuan publik khususnya masyarakat kota Cimahi dengan sendirinya akan terjawab,” pungkasnya. (purba /Redaksi)