JAKARTA – (Tabloidpilarpost.com), Konklusi yang disampaikan Amien Rais dan kawan-kawan (cum suis/cs), yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai bersifat politis dan cenderung memunculkan opini sesat. Kesimpulan Amien Rais cs bahwa terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan perlu ada pengadilan HAM dalam kasus itu bertentangan dengan kesimpulan dan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Nasional HAM.
“Rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna unlawfull kiliing, memerlukan klarifikasi karena memang ada misleading conclusion,” ujar pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Sebab, ujar Indriyanto, apa yang dinamakan unlawfull killing itu tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran HAM berat yang diatur pada UU Nomor 26/2000 tentang HAM. Makna unlawfull killing pada kasus ini berbasis pada regulasi umum dari general principles of criminal law (prinsip dasar hukum pidana) yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP.