Bantaeng – (Tabloidpilarpost.com), Belum adanya kepastian kejelasan negosiasi yang belum menggapai kesepakatan yang baik, baik melalui Polres Bantaeng sebagai penengah Untuk menjembatangi kedua Belah pihak nyatanya Belum juga ada kata Sepakat dari kedua belah pihak dan Para Ahli Waris sudah Bosan menunggu lama yang tak kunjung ada berita dan kabar baik dari Management dari Bank BRI Unit Lamalaka untuk katanya ada datang, dari Perwakilan Kanwil Makassar dan Pusat untuk kejelasan musyawarah tapi ternyata tidak ada juga hasilnya urai Said Nur saat ditemui di Kediamannya dengan Awak Media TabloidPilarPost.COM Biro Bantaeng Opet bersama Rekan media lain, (Jum’at 12/03/2021).
Sering adanya janji dari pihak tergugat yang Kalah di PN Bantaeng yaitu Bank Bri Unit Lamalaka ke Para Ahli Waris Karaeng Najamuddin, membuat Para Ahli Waris sudah tidak bisa lagi menunggu dan bersabar yang kesekian kalinya di janjikan tak Kunjung ada Kepastian kejelasan yang Nyata dan itu untuk kesekian kali tambahnya.
Dengan tidak adanya kejelasan maka para Ahli Waris mengambil Insiatif untuk menutup” TOTAL ” Tanah kewarisannya dan sepertinya menutup juga Adanya kembali Mediasi yang ke sekian Kalinya hanya” Omong Kosong ” yang di janjikan menurut Said Nur Dg Nunu melalui Via Tlp saat memberikan Konfrencenya dengan Media TPP.COM Korwil Sulawesi, Mengatakan sangat kecewa dan menganggap semua hanya janji-janji yang di berikan atau pun yang di sampaikan dengan banyaknya silih berganti orang datang perwakilan dari Pihak Bank BRI menemui Para Ahli Waris, dan kesemuanya tidak ada yang BENAR dan semuanya menurut Said Nur hanya “FATAMORGANA” yang pandai Bersilat Lidah tampa bukti yang Nyata ucapnya.
Baca juga :
Tambahnya lagi Ahli Waris mengatakan, bahwa kami menantang management Bank BRI Unit Lamalaka sampai ke Pengadilan Manapun, yang mau di lakukan sesuai Bukti yang di Miliki Yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk menguji/ melawan surat PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) dan Juga PN Bantaeng, kira-kira Kepengadilan mana lagi yang akan di tempuhnya, Kalau memang tidak mampu menyelesaikan Tanah Kami secara musyawarah, kami berharap dari Management Bank BRI untuk segera Angkat kaki dari Tanah Kami dan mengankat Bangunannya dari Hak Tanah Kami yang sudah di Nikmati selama 43 Tahun lamanya ucap Said Nur Daeng Nunu.
Adapun kejelasan kapan penyegelan ini dapat di buka kembali, beliau mengatakan bahwa kegiaatan penyegelan ini akan di buka kembali apabila sudah ada keputusan “INKRACHT” karena kami juga dari Ahli Waris ikut juga Banding sama Halnya Management Bank BRI, Biar kita sama-sama Belum ada yang bisa menikmati Hasil diatas Tanah Kami yang Sudah kami Menang kan tapi tidak sepenuhnya kami di Menangkan di PN Bantaeng hanya kepemilikan HAK TANAH saja, Makanya kami juga Banding lagi untuk meminta Hak Sewa yang selama 43 tahun diatas tanah kami ada “PERPUTARAN EKONOMI” sedangkan kami hanya mendapatkan NOL BESAR dan hanya menikmati KORBAN PERASAAN yang selama 43 tahun kami rasakan, jadi biarlah dulu untuk sementara waktu kita sama- sama saling” TANGGUNG RUGI ” dan seandainya ini diatas tanah kami Tidak ada perputaran Perekonomian anggaplah Fasilitas Umum biasa seperti Contoh Sekolah atau Tempat Ibadah maka kami akan Mengikhlaskan ujarnya.
(Opet Tpp/Sdj Tpp)
906 total views, 1 views today