Bantaeng- (Tabloidpilarpost.com), Menunggu lama tak kunjung ada berita dan kabar baik dari Management dari Bank BRI Unit Lamalaka untuk katanya ada datang, dari Perwakilan Kanwil Makassar dan Pusat untuk kejelasan musyawarah yang Sering dijanjikan dari pihak tergugat yang Kalah di PN Bantaeng Bank Bri Unit Lamalaka ke Para Ahli Waris Karaeng Najamuddin, membuat Para Ahli Waris sudah tidak bisa lagi menunggu dan bersabar, yang kesekian kalinya di janjikan tak Kunjung ada Kepastian kejelasan yang Nyata untuk di selesaikan secara musyawarah, (Rabu,10/03/2021).
Baca juga :
Dengan tidak adanya kejelasan maka para Ahli Waris mengambil Insiatif untuk menutup” TOTAL ” Tanah kewarisannya dan sepertinya menutup juga Adanya kembali Mediasi yang ke sekian Kalinya hanya” Omong Kosong ” yang di janjikan menurut Said Nur Dg Nunu melalui Via Tlp saat memberikan Konfrencenya dengan Tabloidpilarpost.com Korwil Sulawesi, Mengatakan sangat kecewa dan menganggap semua hanya janji-janji yang di berikan atau pun yang di sampaikan dengan banyaknya silih berganti orang datang perwakilan dari Pihak Bank BRI menemui Para Ahli Waris, dan kesemuanya tidak ada yang BENAR dan semuanya menurut Said Nur hanya “FATAMORGANA” yang pandai Bersilat Lidah tampa bukti yang Nyata ucapnya.
Tambahnya lagi Ahli Waris mengatakan, bahwa kami menantang management Bank BRI Unit Lamalaka sampai ke Pengadilan Manapun, yang mau di lakukan sesuai Bukti yang di Miliki Yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk menguji/ melawan surat PUTUSAN Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) dan Juga PN Bantaeng, kira-kira Kepengadilan mana lagi yang akan di tempuhnya, Kalau memang tidak mampu menyelesaikan Tanah Kami secara musyawarah, kami berharap dari Management Bank BRI untuk segera Angkat kaki dari Tanah Kami dan mengankat Bangunannya dari Hak Tanah Kami yang sudah di Nikmati selama 43 Tahun lamanya tutup Said Nur Daeng Nunu
(Opet Tpp/Sdj Tpp)