https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Senin, 10 Agustus 2026
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kencing Solar Libatkan Karyawan Operator Feeling Set Di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau

Pilar Post by Pilar Post
10/03/2021
in Kriminal
0
Diduga Langgar PerGubsu, HargaElpigi Di PematangSiantar Melambung

Pekanbaru-(Tabloid Pilar Post.com), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap sopir bersama 2 truk tangki bermuatan 5.000 L milik Pertamina yang kencing di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.

Baca juga :

Baca juga:

  • Sejarah Baru Buat Polri Saat Mengunkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati,…
  • Unit Reskrim Polsek Nunukan, Amankan 5 pekerja dan Orang Penadah BBM Jenis Solar

http://www.tabloidpilarpost.com/2021/03/09/validasi-penerima-bantuan-sehingga-diharapkan-lebih-tepat-sasaran/

Selain dua sopir tangki, polisi juga mengamankan seorang penadah dan seorang operator feeling set (pengisian bahan bakar) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

Keempat tersangka itu adalah, Basuki alias Abas dan Suryadi alias Surya yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM jenis solar, Parubahan Pohan alias Bahar sebagai penampung atau penadah serta Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah atas aktifitas gudang penimbunan minyak bersubsidi yang terletak di Jalan lintas Dumai-Bengkalis tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Penggelapan dan pertolongan jahat terhadap BBM bersubsidi jenis solar ini sangat merugikan negara. Makanya kita ungkap,” ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/3/2021).

Teddy menjelaskan, modus pelaku yakni saat melakukan pengisian BBM jenis solar di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai, oknum operator pengisian bahan bakar memberikan muatan melebihi deliveri order sebanyak 70-120 liter setiap mobil tangkinya setelah menerima uang Rp 100 ribu oleh sopir truk tangki yang akan mengisi BBM jenis solar ke SPBU/APMS di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

Solar bersubsdidi kelebihan deliveri order itu kemudian dijual oleh para sopir tangki ke seorang penadah yang berokasi di Desa Sepahat, yang Selanjutnya oleh penadah BBM kencing tersebut dijual ke masyarakat sekitar.

“70 liter solar tersebut kemudian dikencingkan atau dijual kembali seharga Rp 320 ribu di gudang penampungan milik penadah,” beber Teddy.

“Aksi ini dilakukannya setiap kali tersangka Sofyan Apriansyah Ungerer selaku petugas operator feeling set bertugas dan telah berlangsung selama 3 tahun lamanya” lanjut Teddy

Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 truk tangki bahan bakar Nopol BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 unit jirigen 35 liter, 2 lembar dokumen Surat Pengantar Pengiriman (DO), uang Rp 626 ribu, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT Pertamina, 51 segel plastic milik PT Pertamina yang telah rusak (didapat dari gudang penadah BBM Illegal, 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan 1 corong minyak yang didapat di gudang penampungan/penadah BBM Illegal.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, terutama adanya dugaan keterlibatan oknum petugas operator feeling set di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai.

“Atas perbuatannya, pelaku penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat/penadah itu dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun”, terang Teddy menutup penjelasannya. ( MH.Pasaribu)

Loading

Tags: BBMberita pekanbaruBerita RiauDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Diduga Langgar PerGubsu, HargaElpigi Di PematangSiantar Melambung

Next Post

Kapolsek Sidamanik Tidak Bernyali Brantas Perjudian Togel Diwilayahnya

Berita Lainnya

Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap

Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap

by Achmad Khotib
02/05/2026
0

Bogor- tabloidpilarpost.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit...

Diduga Lambannya Penanganan Hukum di Lebak, King Naga Desak Kapolres Turun Tangan Beri Kepastian Keadilan

Diduga Lambannya Penanganan Hukum di Lebak, King Naga Desak Kapolres Turun Tangan Beri Kepastian Keadilan

by Achmad Khotib
29/03/2026
0

Lebak, TabloidPilarPost.com – Minggu, 29 Maret 2026 Penanganan hukum di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik tajam...

Aksi Curanmor Subuh Hari di Cimarga, Yamaha NMAX Putih Raib dalam Hitungan Detik

Aksi Curanmor Subuh Hari di Cimarga, Yamaha NMAX Putih Raib dalam Hitungan Detik

by Achmad Khotib
28/03/2026
0

Lebak, tabloidpilarpost.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi dan meresahkan warga. Kali ini, sebuah sepeda motor Yamaha NMAX...

Sabu Diduga Dikendalikan dari Balik Jeruji, Aktivis Banten Minta Aparat Bongkar Jaringan hingga ke Lapas”

Sabu Diduga Dikendalikan dari Balik Jeruji, Aktivis Banten Minta Aparat Bongkar Jaringan hingga ke Lapas”

by Achmad Khotib
07/03/2026
0

Banten- Tabloidpilarpost.com – Dugaan praktik pengendalian peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji penjara kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang...

Tegas! Jam 22.00 WIB Anak Wajib di Rumah, Forkopimcam Wanasalam: Jangan Sampai Jadi Korban atau Pelaku Kejahatan

Tegas! Jam 22.00 WIB Anak Wajib di Rumah, Forkopimcam Wanasalam: Jangan Sampai Jadi Korban atau Pelaku Kejahatan

by Achmad Khotib
28/02/2026
0

Tabloidpilarpost.com Wanasalam, 28 Februari 2026 – Demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman kenakalan remaja dan potensi tindak kriminal, Forum Koordinasi...

Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji, Napi R Disorot Publik, KKPMP Desak Penindakan Tegas

Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji, Napi R Disorot Publik, KKPMP Desak Penindakan Tegas

by Achmad Khotib
27/02/2026
0

TabloidpilarPost.com Jumat, 27 Februari 2026 – Malingping, Banten Geger! Dugaan pengendalian narkoba jenis sabu di Kecamatan Malingping kini memuncak. Narapidana...

Next Post
Diduga Langgar PerGubsu, HargaElpigi Di PematangSiantar Melambung

Kapolsek Sidamanik Tidak Bernyali Brantas Perjudian Togel Diwilayahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    Oknum Polisi Diduga Digerebek Bersama Polwan di Hotel Semarang, Kasus Ditangani Bidpropam Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Mada Sulsel Tegaskan Irwan Adnan Tidak Memiliki Legalitas, Ancam Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In