Pematang Siantar , (Tabloidpilarpost.com), Harga Gas Elpigi di Kota Pematang Siantar SumateraUtara ukuran 3 kg tak sesuai garga yang ditentuka pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Peraturan Gubernur Sumut, terkesan harga berbeda beda di wilayah pangkalan gas Elpigi.
Menurut pantauan awak Media ini di lapangan 9/3 harga Elpigi Ukuran 3 kg diduga melanggar Peraturan Gubernur Sumut karena harga di pasaran atau katakan di pangkalan resmi ada yang RP 16 000.danRp17.000.atau RP 18.000.malah terdapat dikios mencapai Rp20. 000.
Peraturan Gubernur Sumut SK No:18844/122/KPTS/2015 harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu Rp14. 000.dan pangkalan Rp16. 000.
Kenyataan nya dilapangan ketika awak media ini investigasi, bahwa harga itu tidak sesuai dari PerGubsu karena ternyata ada harga sampai Rp 22.000.danRp 24.000.berarti harga itu bukan membatu masyarakat.
KaBag Ekonomi Pemko SIANTAR Pardamean Manurung ketika diminta tanggapan nya tentang terjadi nya harga gas Elpigi di PematangSiantar menjelaskan, pihak Pemko SIANTAR telah menerima laporan sebanyak 20 berkas ujar Pardamean Manurung.
Lebih lanjut dikatakan Kabag Ekonomi, tentang harga yang melambung pihak kami telah melayang kan teguran.
Sebenarnya yang berhak dalam hal ini adalah Pertamina yang mana kurang pengawasan tentang harga di pangkalan atau agen yang diberi izin ujar Manurung.(TPP Bang Lalahi)