MINSEL , Tabloidpilarpost.com – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Tak terkecuali di daerah lainnya Pelaksanaan PPKM dilakukan di daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Lingkungan seperti di kabupaten Minsel lebih khusus di Kecamatan Amurang Raya
Kepala Kelurahan Uwuran dua kecamatan Amurang, Mariana Paat SP mengaku bersyukur karena selama penetapan PPKM sesuai instruksi Mendagri masyarakat semakin sadar dan sama – sama saling menopang dengan pemerintah menjaga Prokes karena semua ini untuk Rakyat dan untuk kita semua
” Memang menghadapi Pandemi Covid-19 ,apalagi dengan penetapan PPKM dan sekaligus telah diperpanjang sesuai Instruksi Kemendagri maka ini menjadi tanggung jawab bersama baik Pemerintah juga masyarakat, dan hasil sudah bisa terlihat khususnya Amurang Raya sudah mulai menunjukan hasil yang lebih baik.” ucap Ria sapaan Lurah cantik ini.
Lanjut Ria , ini juga tidak lepas dari suport pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang MTh dan jajaran juga para Camat khususnya juga Camat Amurang yang selalu mengawasi dan memberi semangat bagi para Lurah dan Hukumtua dalam menerapkan Prokes lebih ketat lagi untuk menghadapi Pandemi Covid-19 dengan sabar.
( Vandytrisno )