Serang,(Tabloidpilarpost.com), Monang sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM di DPD DEMOKRAT BANTEN menjelaskan bahwa yang KLB yang di Sumatra itu cacat hukum dan tidak sah itu lebih cendrung pembegalan yang bersifat tidak mendidik,”jelasnya Monang sebagai Ketua Bidang Hukum Dan HAM”.
Lanjutnya,ia pun membeberkan bukti sebagai politik yang tidak bermoral dan etika yang dilakukan sekelompok orang dalam melakukan kegiatan KLB tersebut,”tegasnya Monang Ketua Bidang HUKUM DAN HAM DPD DEMOKRAT BANTEN
Kemudian iapun menjelaskan bahwa partai DEMOKRAT Ada AD/ART untuk melakukan proses KLB tersebut,”ujarnya Monang Ketua Bidang HUKUM DAN HAM DPD DEMOKRAT BANTEN”.
Ketua umum AHY itu melakukan proses pemilihan umum dan mengikuti proseses administrasi yang rapih dan dipilih orang hasil musyawarah serta secara syah “jelasnya Monang Ketua Bidang HUKUM DAN HAM DI DPD DEMOKRAT BANTEN”.
Sikap DPD DEMOKRAT BANTEN terhadap KLB tersebut akan melakukan Perlawanan dan menolak KLB Di Sumatra serta perbuatan yang tidak syah,”terangnya Monang Ketua Bidang HUKUM DAN HAM DI DPD DEMOKRAT BANTEN”
Lanjutnya, karena secara hukum pun belum di tetapkan oleh kementrian Hukum Dan Ham jika pun sudah di tetapkan kita akan melawan secara hukum supaya pemerintah tidak mengakui dan tidak menerima KLB Di Sumatra,terangny Monang Bidang HUKUM DAN HAM DI DPD DEMOKRAT BANTEN”
Selain itu pun masyarakatpun akan menolak kejadian KLB Sumatra ini karena bagi kami ini salah satu pembodohan untuk pemilihan dan cacatnya salam administrasi dalam strutural,”tandasnya Monang Bidang HUKUM DAN HAM DI DPD DEMOKRAT BANTEN”
(ASR/SDJ TPP)