Jayapura,(Tabloidpilarpost.com),Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengonfirmasi pegawainya yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Jayapura berstatus sebagai kepala kantor. Kekerasan fisik dilakukan terhadap pegawai baru saat masa orientasi kedisiplinan.
“Yang bersangkutan adalah Kepala Kantor BC Jayapura,” tutur Direktur Kepabean Internasional dan Antar-lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat, melansir bisniscom, Selasa, 2 Maret 2021.
Syarif mengatakan bahwa Bea Cukai menerbitkan surat investigasi untuk memeriksa pelaku pada Jumat, 26 Februari. Tiga hari setelah surat investigasi keluar, pelaku resmi dipanggil ke Kantor Pusat Bea Cukai oleh Direktur Kepatuhan Internal.