Bima, (Tabloidpilarpost.com), Barometer, 06/02/2021 – Galian C yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya di desa Monggo, Ndano dan Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima menuaikan kritikan dari beberapa pihak bahkan kasus penggalian yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya pernah di demo oleh dua lembaga yang mengatas namakan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLh) Momggo dan Aliansi Pemdua Peduli Desa (APPD) Dena beberapa hari yang lalu.
Kedua lembaga tersebut tidak tinggal diam begitu saja, mereka menyurati lembaga legislatif DPRD Kabupten Bima untuk turun dan mencek lokasi penggalian yang dilakukan oleh PT Bunga Raya karena dianggap merusak lingkungan hidup mereka.
Merespon tuntutan dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Monggo dan Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Dena, ketua Komisi III, Edy Muhlis, S.Sos memimpin langsung untuk mengecek lokasi penggalian yang dilakukan oleh PT. Bunga Raya beserta anggota DPRD yang lainnya ikut turun kelokasi penggalian da didampingi oleh Camat Madapangga, Pemdes Monggo dan anggota Polsek Madapangga.
Ahmad M.Said dan Nukrah selaku warga desa Monggo merasa resah terhadap aktivitas penambangan galian C yang dilakukan PT. Bunga Raya dan penambangan batu tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Ungkapnya pada saat diwawancarai oleh media, Sabtu, 06/02/2021.
Edi Mukhlis S.Sos selalu ketua komisi III menjelaskan bahwa, hari ini kami turun bukan tampa dasar, dan kami turun atas nama lembaga DPRD kabupaten Bima. jadi dengan surat permintaan dari teman-Teman LPLH dan APPD yang ditujukan pada Ketua DPRD, mendisposisikan, sebagai Ketua Komisi III dan pihaknya menjadwalkan agenda rapat dan akhirnya dalam pertemuan itu lahirlah keputusan bersama.
Sebelum kita melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, kita terlebih dahulu harus turun dan melakukan peninjauan lokasi apa yang menjadi tuntutan itu. Data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait, nanti kesimpulanya PT. Bunga Raya akan kita panggil dan seperti apa langkah DPRD melalui Komisi III kaitan dengan keberadaan PT. Bunga Raya terhadap dampak dan manfaat dan akan dibahas dalam pansus,”terangnya.
Tambahannya, jika keberadaan PT. Bunga Raya memberikan dampak positif pada daerah kita juga harus objektif dan mempertahankan, sembari kita memberikan catatan apa dampaknya, dan kontribusi sosialnya dan sejauh mana itu akan diatur dalam ketentuan kita. Intinya komisi III tidak bisa gegabah karna harus menilai secara objektif, kalau memang tidak memberikan kontribusi, wajar ada rekomendasi dan penghentian operasi.
(Bang Sueb Tpp/Sdj Tpp)