Gowa, (Tabloidpilarpost.com), Pemerintah kabupaten Gowa (Pemda) tentunya harus lebih bijak dan prosedural dalam menyikapi Permendagri no 83 thn 2015 seperti yang terjadi Polimik di Desa Tanakaraeng Kec Manuju Kab Gowa yang di pertanyakan aparaturnya dalam pengangkatan Kadus Mannyampa Desa Tanakaraeng dimana (Kades) Kepala Desa H.Rate mengakat Dg Manye sebagai Kepala Dusun yang ditenggarai batas usianya sudah mencapai 45 tahun.
“Pasalnya Kadus Manyampa yang dimaksud ini juga sudah diangkat Kades Tanakaraeng sudah berjalan setahun dan ini diketahui berdasarkan beberapa narasumber Warga sekitar yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak Media TPP.COM Gading bahwa perlu dan patut pertanyakan pengangkatannya karena usia kadus sudah masuk 45 tahun,”ucap sumber.