Gowa, (Tabloidpilarpost.com), Pemerintah kabupaten Gowa (Pemda) tentunya harus lebih bijak dan prosedural dalam menyikapi Permendagri no 83 thn 2015 seperti yang terjadi Polimik di Desa Tanakaraeng Kec Manuju Kab Gowa yang di pertanyakan aparaturnya dalam pengangkatan Kadus Mannyampa Desa Tanakaraeng dimana (Kades) Kepala Desa H.Rate mengakat Dg Manye sebagai Kepala Dusun yang ditenggarai batas usianya sudah mencapai 45 tahun.
“Pasalnya Kadus Manyampa yang dimaksud ini juga sudah diangkat Kades Tanakaraeng sudah berjalan setahun dan ini diketahui berdasarkan beberapa narasumber Warga sekitar yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak Media TPP.COM Gading bahwa perlu dan patut pertanyakan pengangkatannya karena usia kadus sudah masuk 45 tahun,”ucap sumber.
Hal ini juga mengundang banyak komentar salah satunya J. Rahman S,Sos wakil Ketua LSM Pemantik Kab Gowa angkat bicara.
“Kalau memang benar Kadus diangkat Kades dengan usia 45 tahun ini diduga langgar aturan Permendagri RI no 83 thn 2015,” terang Rahman.
Menurut Rahman Sudah jelas Permendagri no 83 thn 2015 pasal 2 huruf b persyaratan Kadus berusia 20 sampai dengan 42 tahun dalam artian Kadus Manyampa tidak layak memenuhi persyaratan administrasi dan ini dianggap buntut kebijakan yang dibuat Kades tanakaraeng harus indahkan Permendagri no 83 THN 2015.
Saat dikomfirmasi hal tersebut kepada H Sampara dg Rate Kades Tanakaraeng atas pengangkatan Kadus Manyampa lewat sambungan telepon selularnya menjawab dengan mengatakan bahwa datang kekantor saja nanti kita ketemu.
Media ini meminta Kades Tanakaraeng untuk memberi jawaban lewat sambungan telepon seluler tapi sang Kades hanya jawab datang kekantor dan seakan tertutup oleh media sehingga berita ini ditulis belum ada jawaban Dari Kades.
(Gading Tpp/Sdj Tpp)