Gorontalo, (Tabloidpilarpost.com),Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Polri terhadap anggota Yonif 713/ST yang kejadiannya
bertempat di Perumahan Varanisa Desa Dutulanaa kecamatan Limboto Kab. Gorontalo
Penganiayaan terhadap 2 Orang Anggota Yonif 713/ST, yang di duga dilakukan Oleh Oknum Anggota Polri dengan menggunakan Badik dan Parang yang mengakibatkan 2 orang korban anggota Yonif 713/ST Mengalami Luka luka
Adapun Identitas Korban :
1.Nama :Â Â Fauji Abdulillah
Pkt.    : Prajurit satu
Nrp.   : 31170368420696
Jab.   : Tayanrad/Ruh Wadan
Satuan : Yonif 713/ST
Korem : 133/ Nani Wartabone
Kodam : XIII / Merdeka
Luka Tusuk di bagian Pinggang sebelah kanan dan masih dalam penanganan IGD RSU. Aloe Saboe.
2. Nama : Hadi Setiawan
Pkt         : Pratu
Nrl          : 31170366440296
Jab         : Tamudi Yanrad Dan
Satuan   : Yonif 713/ST
mengalami 3 luka tusukan sbb :
– Telunjuk jari kanan sedalan 0,5 Cm.
– luka robek diBawah ketiak kanan sedalam 0,5 Cm.
– Luka di bahu sebelah kanan sepanjang 3cm.(Bang Sueb Tpp/Sdj Tpp)