PEKANBARU, (Tabloidpilarpost.com),Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) beserta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang sudah terlantik dan di SK kan DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, lakukan Rapat bersama Pengurus pada hari Senin (01/03/2021).
Rapat yang dilaksanakan di Pimpin langsung oleh Ismail Sarlata selaku Ketua DPD yang di SK kan dan terlantik tertanggal 14 Desember 2020 lalu langsung oleh M.Mayusni Talau selaku Ketua Umum DPP. Dalam rapat yang dilaksanakan, menghasilkan dua keputusan yang dituangkan dalam Notulen Rapat yakni : Menunjuk Zulfitra selaku Plt Sekretaris DPD Riau, serta menolak dan meminta DPP segera mencabut Surat Mandat tersebut diatas, yang telah di keluarkan oleh DPP tanpa alasan dan diduga ilegal tanpa proses dan/atau mekanisme sesuai AD/ART Organisasi.
Penolakan Surat Mandat yang dilakukan jelas diduga kuat M.Mayusni Talau selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PJI-Demokrasi, tabrak dan/atau diduga tunggangi aturan Organisasi yang tersirat dan/atau dituangkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Aturan Rumah Tangga (ART) dalam melakukan pembubaran dan atau pembekuan Organisasi khususnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang sudah di SK kan dan dilantik serta disumpah dihadapan tamu undangan, masyarakat dan pemerintah Provinsi Riau pada 14 Desember 2020 lalu.
” Kami pengurus DPD dan DPC yang sudah terlantik dan di SK kan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau, akan Surat Mandat yang telah dikeluarkan DPP melakukan rapat bersama. Dimana dalam rapat yang di adakan Senin, (01/03/2021) adalah rapat untuk menolak dan meminta kepada M.Mayusni Talau untuk segera mencabut SK Mandat yang telah dikeluarkannya, SK Mandat untuk pembentukan pengurus DPD yang baru tanpa surat Pemberitahuan Pertama (SP 1), maupun Surat Teguran, Surat Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan dan atau Pembubaran DPD.” ucap Ismail Sarlata Ketua DPD Riau dengan geram
Aneh tidak ada Hujan dan Petir, tiada kesalahan fatal yang dilakukan oleh pengurus DPD maupun perorangan yang dapat membuat nama baik PJI-Demokrasi Riau buruk atau cacat di mata masyarakat maupun pemerintah khususnya di Provinsi Riau. tambah Ismail Sarlata
Aturan baku mana yang diambil oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan pembekuan SK DPD yang sudah dilantik dan disumpah?, menerbitkan Surat Mandat pembentukan pengurusan baru DPD dan mencabut SK DPD didalam Surat Mandat ?, sementara DPD Riau yang sudah di SK kan dan dilantik serta di sumpah tidak pernah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), Peringatan Keras, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagaiamana yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART) pasal 9 poin (5). Dalam pasal 9 tersebut pula sangat jelas diterangkan bahwa Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) dapat menjatuhkan sanksi Organisasi kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut :
(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalis oleh Dewan Kehormatan Kode Etik
(3) Dijatuhi hukuman pidanaa akibat tindakan kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(4) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis dan/atau dipecat oleh management Perusahaan Pers.
Jika DPD baik pengurus secara keseluruhan dan/atau perorangan dianggap oleh DPP melanggar Kode Etik Jurnalis sebagaimana yang telah ditudingkan, maka kode etik mana yang dilanggar. Dan jika perihal pelanggaran Kode Etik Jurnalis, maka hendaknya diputuskan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik pula secara tertulis kepada yang diduga melanggar KEJ, sebagaimana yang tertuang dalam ART pula dalam pasal 24 tentang Tata Cara Pengaduan, pasal 26 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik, pasal 27 tentang Sanksi. beber Ismail Sarlata
Tidak hanya itu saja Mayusni Talau Ketua Umum DPP, juga diduga tabrak dan/atau langgar pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar (AD). Diduga tabrak AD/ART Organisasi, kami pengurus DPD didukung DPC yang sudah terlantik dan di SK kan, akan menyampaikan secara tertulis permintaan pencabutan Mandat yang telah dilakukan DPP. Surat tersebut akan dikirim secepatnya, dengan tembusan yang akan diberikan kepada : Pengurus DPP, Dewan Kehormatan Kode Etik, Dewan Penasehat dan Pembina DPD Riau, DPD PJI-Demokrasi se-Indonesia yang sudah terbentuk, Ketua Advokasi DPD Riau, Dewan Pers. kembali beber Ismail Sarlata
Dipenghujung, Ismail Sarlata sangat menyayangi Jetrico,SH selaku Pemegang Mandat nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021. Dimana dirinya (Jetrico,SH) yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum sekaligus pemilik media online (siber) yang ada di Pekanbaru, diduga beliau tidak memahami akan organisasi tentang aturan organisasi. Jika beliau memahami akan mekanisme organisasi pasti akan menolak Mandat yang diberikan, bukan langsung menerima dan membentuk kepengurusan dibawah ke Pemimpinannya tanpa melihat jelas status Kepengurusan DPD yang sudah di SK kan serta dilantik, apakah jalur yang dilakukan DPP itu secara administrasi maupun hukum benar atau tidak?. Namun untuk itu kami DPD PJI-Demokrasi Riau bersama DPC tidak serta merta menyalahkan pemegang Mandat seutuhnya, melainkan kesalahan DPP itu sendiri yang diduga seenaknya mengeluarkan Mandat dan Pembekuan Pengurus DPD tanpa mekanisme yang jelas dan benar.(Ridho Tpp/Sdj Tpp)