Medan, (Tabloidpilarpost.com), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan yang menangani kasus penganiayaan 2 orang warga yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan diduga proses hukumnya lamban, terkesan jalan ditempat dan belum ada kejelasan.
“Pasalnya sampai berita ini ke meja redaksi, kedua wartawan yang diduga sebagai korban penganiayaan merasa kecewa atas kinerja kepolisian Polrestabes Medan atas laporannya beberapa bulan lalu di Polrestabes Medan yang tak kunjung diproses,” ungkap korban kepada awak media.
Hingga kini proses hukum belum menunjukkan tanda-tanda akan penangkapan pelaku. Hingga pelapor merasa kecewa akan lambannya proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Medan.
Inisial BP diduga pelaku penganiayaan terhadap 2 orang wartawan.
Kedua wartawan yang diduga sebagai korban penganiayaan ini meminta agar Penyidik yang menangani kasus tersebut di evaluasi,” ucap korban kepada awak media, Sabtu (27/02/2021), korban mengaku akan menyurati Kapolda Sumatera Utara dan di tembuskan ke Mabes Polri di Jakarta.
Sebelumnya telah diberitakan adanya dua rekanan wartawan satu profesi bernama Nortiana Manalu dan Edison Harianja yang giat melakukan peliputan mencari berita dilapangan diduga dianiaya oleh pelaku berinisial nama BP, pada tanggal 14 Agustus 2020 silam.
Tidak terima atas aksi brutal BP tersebut, wartawan ini pun membuat pengaduan resmi di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1907/VIII/2020/SPKT RESTABES MEDAN Tanggal 03 Agustus 2020, Pelapor a.n Nortiana Br Manalu.
Edison menceritakan awal penganiayaan yang dialaminya itu terjadi bermula ketika keponakannya menelepon, bahwa dirinya sedang kecelakaan di Jalan Binjai Kilo Meter 10,5 tepatnya di depan Asrama Odolamit.
“Saya pun terhenti dan bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebelumnya posisi saya sedang dalam perjalanan hendak melayat ketempat rekan yang sedang berduka,” ungkap Edison.
Sesampainya di TKP, Edison mencoba menghampiri keponakannya tersebut yang tengah kesakitan. Namun seketika itu lawan keponakannya yang tabrakan tersebut beringas tanpa sebab yang jelas dan menghardik, sembari bertanya,” Kau siapa, tanya si BP.
Ia pun menjawab bahwa profesinya sebagai wartawan,” ungkap Edison. Akan tetapi si BP malah diduga melontarkan kata-kata tak senonoh sembari menyebut wartawan Ta*k hingga ia merasa profesinya sebagai wartawan telah dilecehkan.
“Dengan garang dia mengatakan, kenapa rupanya kalau wartawan? Sudah hebat kali rupanya kalau wartawan, “kenang Edison menirukan ucapan si BP tersebut.
“Pada saat itulah bagian kepalaku dan rekanku kerja (Nortiana Br Manalu) dipukulnya,” ucap Edison kepada awak media.
Tidak terima profesinya dilecehkan dan dianiaya, Nortiana Manalu bersama Edison Harianja sepakat untuk mengadukan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
Namun sangat disayangkan hingga kini, pelaku penganiayaan masih bebas melenggang menghirup udara segar, dan kasus tersebut belum ada kejelasan.
“Jadi tambah khawatir kita bekerja di lapangan ini, mengingat kasus kekerasan kerap kali dialami wartawan di lapangan,” ucap Edison.
Terpisah, korban yang berprofesi sebagai wartawan ini mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing terkait peristiwa dan laporannya di Polrestabes Medan, namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dan terkesan tidak peduli terhadap insan Pers di Sumatera Utara ini.
Dan korban melanjutkan konfirmasi kepada Kanit Pidum Iptu Yunan melalui pesan WhatsApp nya Juga tidak ada memberi keterangan hingga berita ini di tayangkan.
Sehingga Kedua Pejabat Reskrim Polrestabes Medan ini sudah sepantasnya di evaluasi karena tidak ada keterbukaan informasi publik dan terkesan diduga tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai pejabat Reskrim Polrestabes Medan.