Lampung, (Tabloidpilarpost.com), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) RI telah resmi mengesahkan badan hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) pada tanggal 22 Februari 2021 di Jakarta.
Pengesahan ini berdasarkan Keputusan MENKUMHAM RI Nomor AHU-002376.AH.01.07.Tahun 2021 tentang pengesahan KAMPUD yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji, kepada awak media, Rabu (24/2/2021).
Ketum DPW KAMPUD Seno Aji mengatakan bahwa dia sangat bersyukur dengan disahkannya badan hukum tersebut oleh Kemenkumham RI.