Bulukumpa, (Tabloidpilarpost.com), Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba Aiptu Baharuddin melakukan problem solving dengan Penyelesaian kasus sengketa di luar pengadilan biasa disebut ADR, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Baharuddin kepada Saudara Muh. Amir yang terjadi di Dusun Cilallang Desa Balangtaroang Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba, Senin (22/02/2021)
Dari kejadian penganiayaan tersebut, berhasil dimediasi oleh Kanit Reskrim dan kedua belah pihak bersepakat untuk mneyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan dibuatkan surat peryataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak baik korban maupun pelaku yang disaksikan oleh Kepala Dusun.
Aiptu Baharuddin juga dalam kesempatan tersebut, mengimbau kepada kedua belah pihak agar tidak lagi melakukan perbuatannya karena hanya dapat merugikan diri sendiri.
Alhasil, proses mediasi berjalan aman dan lancar serta kedua pihak bersepakat untuk damai.
Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan, S.IP menjelaskan bahwa hal tersebut kami lakukan berdasarkan permintaan langsung warga kedua belah pihak yang datang di kantor Polsek Bulukumpa
“Selama ini kami selalu melayani dan menengahi permasalahan masyarakat yang ingin di selesaikan secara kekeluargaan.” Ucap Kapolsek
(Husni/Sdj Tpp/Samsuddin Tpp)