Gowa, (Tabloidpilarpost.com), 23/02/2021. Katanya sebuah jabatan yang telah di atur oleh UU tentang akan PELAYANAN PUBLIK yang telah di jadikan atau di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan menjadikannya acuan penilaian KUALITAS pelayanan sebagai bentuk kewajiban dan janji Penyelenggara Negara kepada masyarakatnya dalam membentuk sebuah pelayanan yang BERKUALITAS,CEPAT,MUDAH,TERJANGKAU DAN JUGA TERUKUR
Tapi lain halnya yang terjadi dengan aparatur Negara yang terkesan menghindar saat para pekerja Kuli tinta (PERS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ingin menemui Pak Camat Barombong yang biasa di sapa pak NONO untuk Mengkonfirmasi bahwa akan adanya Persoalan Warga masyarakat yang sementara mencari KEBENARAN Harta Tanah Warisannya di Wilayah kerja Camat Barombong tepatnya di Daerah Bilajih yang di Sinyalir Dokumen Kepemilikannya di PALSUKAN atau bahasa TRENDNYA di Mainkan Oleh Para Pemain Mafia Tanah dan ada Beberapa Oknum bawahannya
Dengan naiknya akan berita ini dan agar Semoga para Penyelenggara yang katanya sebagai Pelayan Masyarakat dapat bisa membuktikan Kinerja yang telah di Sumpah dan di Sepekati Oleh Negara dan UU akan Pelayanan Publik agar Kinerjanya bisa lebih baik lagi bukan malah melanggar Sumpah Jabatan itu
(Ridho Tpp/Sdj Tpp)