Gowa, (Tabloidpilarpost.com), 23/02/2021. Katanya sebuah jabatan yang telah di atur oleh UU tentang akan PELAYANAN PUBLIK yang telah di jadikan atau di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan menjadikannya acuan penilaian KUALITAS pelayanan sebagai bentuk kewajiban dan janji Penyelenggara Negara kepada masyarakatnya dalam membentuk sebuah pelayanan yang BERKUALITAS,CEPAT,MUDAH,TERJANGKAU DAN JUGA TERUKUR