Pelalawan-(Tabloid Pilart Post.com,)–Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko,S.Ik, mengelar konferensi pers bersama puluhan wartawan di ruang Aula Teluk Meranti, Sabtu (20/2/2021).
Konferensi pers ini, dilaksanakan Polres Pelalawan atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap sosok mayat yang sempat menggegerkan warga saat mayat ini ditemukan di tepi jalan di wilayah Kecamatan Bunut pada Kamis 11 Februari 2021 lalu.
Kapolres AKBP Indra Wijatmiko,S.Ik menjelaskan bahwa terduga pelaku pembunuhan siswi SMP Bernas inisial IAS merupakan inisial A (17thn). “Ya, terduga pelaku pembunuh inisial IAS ini merupakan teman dekat korban sendiri,” jelasnya.
AKBP Indra Wijatmiko menyebut penangkapan terduga pelaku oleh jajaran Satreskrim Pelalawan, bertempat di seputaran Jalan Sultan Syarif Kasyim Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 10:00 WIB.
Kepada puluhan wartawan, Kapolres Pelalawan menyampaikan bahwa pelaku ini telah menghilangkan nyawa korbannya. “Benar, korban inisial IAS ini masih umur 15 Tahun dan masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Pangkalan Kerinci,” bebernya.
AKBP Indra Wijatmiko menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan terduga pelaku yakni berupa celana training, baju kaos hitam, kardigan, pakaian dalam dan Ikat rambut, handphone, kalung, anting – anting, tali 7 warna dan kunci mobil milik terduga pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Aryo menambahkan bahwa terhadap terduga pelaku ini, disangkakan dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
“Ya, pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” sebutnya singkat.*** ( MH. Pasaribu)