Bantaeng – (Tabloidpilarpost.com), Setelah beberapa hari menunggu keputusan akan hasil Mediasi lanjutan di POLRES BANTAENG dengan pihak management dari Bank BRI Unit Lamalaka hingga Cabang dan Kanwilnya yang belum juga memberikan jawaban yang memuaskan untuk para Ahli Waris(17/02/2021).
Andi Najamuddin Karaeng Najamuddin, karena menunggu lama maka dengan sangat terpaksa para Ahli Waris menutup atau menyegel Tanah Warisannya kembali, yang selama 43 tahun di atas Tanahnya telah di Banguni Bangunan Bank BRI Unit Lamalaka, yang asal muasalnya ada Kantor Koperasi Desa “KODEP” Ketjamatan Bantaeng di Era Tahun 60 an.
Almarhum Andi Najamuddin telah memberikan pinjam pakai Tanah ke Pemerintahan waktu Zaman itu tutur Ahli Waris ibu Mariama yang juga istri dari Almarhum Andi Najamuddin Karaeng Najamuddin saat Media TPP.COM, ini Bang Opet Ismail mewancarai beliau di kediamannya yang ada pas juga berada di belakang Kantor Bank BRI Unit Lamalaka Bantaeng.
Adapun dari pantauan dari Media TPP.COM bersama Media lain bersama melakukan kerja JURNALISNYA dan sekaligus mencari berita untuk peliputan langsung mengenai akan penyegelan Tanah Warisan tersebut dan meminta beberapa tanggapan dari pihak Bank Bri Unit Lamalaka, bahwa akan ada apa lagi rencana dari pihak Bank BRI Unit Lamalaka beserta juga dari Cabang Bantaeng ,seandainya hal tersebut berlanjut berhari-hari hingga berbulan-bulan, Apakah perlu dan penting, untuk menunggu akan hasil dari Banding Bank BRI di PT Pengadilan Tinggi nanti yang kurang lebih akan memakan waktu 3 bulan lamanya dan yang akan mengorbankan masyarakat luas dalam bertranksaksi yang kebetulan Kantor ini Posisinya berada di Poros jalan Negara antar Kabupaten/Kota.
Adapun menurut pihak Penggugat dari Ahli Waris bahwa kalau Keputusan per tanggal 4/02/2020 di PN Pengadilan Negeri Bantaeng pihak Penggugat sudah mendapat Putusan Kemenangan, yaitu Amar Putusan No.5/Pdt.G/2020/PN Bantaeng, dan juga telah mempunyai alas dasar sebelumnya dari para Ahli Waris dan yang telah juga memenangkan satu Hamparan Tanah tersebut yang di mana atau di atasnya ada Bank BRI Unit Lamalaka, tapi lain Objek yang berbeda dengan tetap satu hamparan, yaitu dengan dasar kami dari Putusan PT Pengadilan Tinggi dengan Nomor: 212/PDT/2010/ PT.MKS dan juga dari MA/Kasasi dengan Putusan Nomor.1548. K/Pdt/2011.
Dengan adanya paparan dari Ahli Waris ke Para Wartawan yang meliputnya menyatakan lagi, apabila betul dari Pihak Tergugat Bank BRI UNIT LAMALAKA betul BANDING maka mereka akan MENABRAK 3 JALUR PENGADILAN yang telah kami menangkan sebelumnya yaitu PT,MA atau Kasasi, Ada Apa..! kenapa harus Sampai Sangat NGOTOT INGIN BANDING LAGI…? Apa mungkin karena ada Oknum yang Bermain di atas Tanah Kami sampai sebegitu Galaunya mereka untuk melawan kami yang hanya “WONG CILIK” ucap Said Nur.
Adapun keterangan yang di dapat dari Awak MEDIA TPP.COM ini bersama dengan dari media lain bahwa dari pihak Bank BRI yang kebetulan juga di Lokasi Penyegelan Tanah tersebut datang dari Kepala Cabang Bank BRI Bantaeng Bapak Mirza Inra Firmansyah mengatakan bahwa, kami meminta kepada para Ahli Waris yang di wakili dari Pak Said Nur atau Daeng Nunu, untuk memberikan kami dulu waktu 1 sampai 2 hari untuk menunggu jawaban surat yang telah kami kirimkan ke BRI KANWIL MAKASSAR di Makassar, dan juga kami meminta kepada Para Ahli Waris untuk segera mungkin membuat sebuah TUNTUTAN Secara Tertulis dan Nilai Angkanya berapa yang layak di minta dari Ahli Waris untuk ke management BRI PUSAT, agar Tuntutannya bisa kami teruskan dan sesegera mungkin juga di tindak lanjuti oleh Pihak Management BANK BRI PUSAT di Jakarta dan untuk di Perhatikan akan Hal ini himbaunya.
Dengan adanya pembicaraan kesepakatan yang di Dasari “SIPAKATAU SIPAKAINGA” atau (makna saling Menghargai dan Mengingatkan) maka dengan itu dari pihak Ahli Waris memberikan kembali lagi kesempatan yang ke Sekian kalinya, sampai 2 hari kedepan dan adapun tambahan penyampaian keterangan dari Ahli Waris ke Media TPP.COM beserta media lainnya mengatakan bahwa apabila semuanya hanya “JANJI PALSU SAJA LAGI” yang telah kami berikan dengan batas waktu sampai 2 hari ini,maka kami dari Ahli Waris dengan SANGAT TERPAKSA,kami akan menutup TANAH kami ini secara PERMANEN, terserah kekegiatan Kantornya Bank BRI Unit Lamalaka mau lewat mana kami tidak ikut Campur, karena bukan HAK KAMI ITU BANGUNAN KANTORNYA yang Jelas sekali lagi kami sampaikan bahwa BANGUNAN BUKAN HAK KAMI, TAPI HAK TANAH KAMI YANG KAMI MAU TUTUP ucap Said Nur tegasnya.
(Opet TPP/Sdj Tpp)