Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Kekecewaan yang terpancar di wajah para Ahli Waris Andi Najamuddin yang seharusnya mempunyai Hak di atas Lahan yang sementara di menangkannya melalui putusan nomor: 5/Pdt.G/2020/PN Bantaeng yang dalam Pokok Perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat dari ahli waris adalah bahwa benar para ahli waris dari Alm.Andi Najamuddin kr.Najamuddin yang luas tanahnya 285 m2 ( dua ratus delapan puluh lima meter persegi ) yang terletak di kampung Pasorongi,Kelurahan Lamalaka,Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi , Senin.15/02/2021. Selatan adalah milik dari Alm.Andi Najamuddin Kr.Najamuddin dan atau para Ahli Warisnya beserta batas-batasnya yang telah di tunjukkan dari para ahli waris yang Sah dan Meyakinkan, lalu kenapa Security yang sementara Pekerjaan dan hidupnya berada di Kantor Bank BRI Lamalaka yang berada di atas tanah tersebut “NGOTOT” Berargument dengan para ahli waris yang sepatutnya dia red. Security yang tidak berkompeten dan berkepentingan dalam hal Sengketa tanah tersebut ikut-ikutan untuk menghalangi salah satu dari para ahli waris yaitu Said Nur untuk menutup atau menyegel sementara Tanah yang diatasnya ada Kantor Bank BRI Unit Lamalaka ungkap Pak Said Nur di hadapan Media ini bang Opet Biro TPP.COM Bantaeng saat memberikan Konfrensi Persnya.
Menurut Said Nur apa yang telah di lakukan dalam aksi tindakan penutupan akan Tanahnya mengatakan, bahwa tindakannya menurutnya itu tidak dan bukan melanggar HUKUM dan salahnya ada di mana, kami melakukan itu di karenakan bahwa tanah tersebut adalah sangat benar tanah kami para ahli waris tapi bukan bangunannya yang kami tutup atau kami GANGGU, Silahkan membuka Kantor Bank BRI dan Silahkan beraktivitas di dalamnya karena bangunan tersebut bukan HAK Kami ujarnya, tapi ingat dan perlu di perhatikan jangan pernah melewati tanah kami ucapnya terserah mau lewat mana mau lewat atas silahkan itu hak mereka kami tidak bisa melarang karena bukan hak kami urainya
Kami selalu menunggu Niat Baik dari BUMN yaitu Management dari Bank BRI mulai tingkat bawah hingga paling atas agar kiranya kami di perhatikan bukan untuk mau lagi di Bodohi akan janji yang telah di sepakati di Polres Bantaeng selasa tgl 9/02/2021 kemarin yang katanya dari perwakilan management Unit dan Cabang Bank BRI Bantaeng untuk segera menfasilitasi kemauan kami,akan tetapi sepertinya kami sepertinya tertipu lagi akan akal bulus para oknum yang berkepentingan dan mengambil keuntungan diatas penderitaan kami tambahnya.
Kalau memang belum mampu untuk bermusyawarah dengan kami ucapnya tidak apa dan tidak ada masalah, tapi perlu diingat dan dicatat bahwa kami juga punya HAK YANG SAMA di mata Hukum untuk menutup Akses Tanah kami dulu, sambil menunggu hasil dari rencana Banding dari pihak tergugat, Silahkan Banding kami tidak punya hak untuk melarang dan menghalangi akan Niat Bandingnya itu, tapi “TOLONG” kami juga punya Hak untuk menutup Akse tanah kami yang di atasnya ada bangunan yang sementara ada Kantor Bank Bri Unit Lamalaka tutupnya
Adapun pantaun dari Media ini untuk mencari informasi saksi yang ada di sekitar TKP dan menanyakan beberapa orang yang menyaksikan keributan tersebut, mengatakan bahwa Saat adanya kejadian pertengkaran terjadi, antara Pihak Ahli Waris dan Security Bank Bri Unit Lamalaka saat itu sangat menegangkan dan was-was karena dari Ahli waris Said Nur sudah sangat Emosional dan untung segera datang dari pihak Bank Bri yang kebetulan turun langsung Kepala Bank BRI Cabangnya Bantaeng, beserta Kepala Bank BRI Unit Lamalaka datang untuk menenangkan suasana yang memulai MEMANAS, menurut sumber saksi yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ” Untung cepat datang Kepala bank Bri,kalau tidak..entah apa yang akan terjadi karena dari Ahli Waris sudah mulai sepertinya kesetanan” ucapnya
Adapun wawancara untuk meminta Konfirmasi dari Kepala Cabang Bank BRI Bantaeng dan Kepala Unit Bank BRI Unit Lamalaka setelah menenangkan Pak Said Nur perihal kejadian tadi mengatakan, bahwa masalah ini sementara kami meminta waktu lagi 2-3 hari untuk mengurusnya ke BANK BRI KANWIL di Makassar dan akan sesegera mungkin meminta kepastian bahwa apa yang kami harus tempuh di Cabang dan Unit di Kab.Bantaeng apa Banding atau secara musyawarah kekeluargaan karena kami di sini di Cabang bukan pengambil Keputusan hanya pekerja yang di berikan tanggung jawab dan amanah dari kantor BRI KANWIL Makassar tutupnya
(Opet Tpp/Sdj Tpp)