Banyuasin, (Tabloidpilarpost.com), Pengadilan Negeri (PN) Klas II A Pangakalan Balai, Banyuasin memutuskan dan mengabulkan seluruh isi dalil eksepsi dari pihak tergugat.
Menurut kuasa hukum tergugat Yuli Lesmana Siregar putusan tersebut terkait di dalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2020/Pn.Pkb
menyatakan didalam amar putusan eksepsi menerima seluruhnya dari pihak tergugat dan menolak isi dalil pihak penggugat yaitu Siti Murti dan kawan-kawan.
“Alhamdulillah eksepsi kami diterima. Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya gugatan sebesar Rp. 3.615.000 (Tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah),” jelas Aprisal Nesidatu SH Pengacara Yuli Lesmana
Ia mengatakan untuk putusan secara lengkapnya nanti akan dikirimkan pengadilan secara e-court. Diketahui sebelumnya bahwa gugatan ini masuk dari mulai bulan Juni 2020.