https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ketahuan Korupsi Gratifikasi Para Oknum Camat dan Kades Sewa Preman Hingga Media Untuk Menutupi Dugaan Gratifikasi Tower

Pilar Post by Pilar Post
15/02/2021
in Peristiwa
0
Operasi Yustisi di Hari Raya Imlek Untuk Penyekatan Orang dari Luar Yogyakarta
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Malang,(Tabloidpilarpost.com), Pembangunan tower BTS milik PT. Centratama Menara Indonesia di Dusun Sanggrahan RT 04/RW 01 Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo masih menjadi perbincangan.

Pasalnya, pembangunan tower sudah dirampungkan namun IMB dan kompensasi untuk warga terdampak masih belum diselesaikan.

Baca juga:

  • Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap, Pembangunan menara Tower di Desa Muaradua Luput…
  • "Besar Kepala Kebal Hukum" Diduga Memberi Contoh Yang Tidak Baik Kalau Adanya Sistem…

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Perda Kabupaten Malang No 11 tahun 2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menyebutkan bahwa “Untuk proses pemberian izin bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan hasil analisis mengenai dampak lingkungan dan pernyataan tidak keberatan dari tetangga serta harus mendapat pertimbangan teknis dari instansi yang berwenang”.

Dalam hal ini, surat pernyataan persetujuan dari warga setempat yang ‘katanya’ sudah ditandatangani oleh warga, ternyata hanya ada lima tanda tangan yang tercantum. Diduga adanya manipulasi data yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, karena kelima tanda tangan itu bukanlah milik warga yang terdampak, salah satunya adalah tanda tangan milik warga Desa lain yang membeli lahan di dekat area pendirian tower tersebut. Sementara beberapa tanda tangan lain ialah milik ketua RT dan ketua RW setempat.

Sementara warga Desa Ampelgading yang berada di area pendirian tower, yang sempat menolak keberadaan tower, terkesan diintimidasi oleh beberapa oknum agar menyetujui pembangunan tersebut.

Masyarakat yang kurang paham akan dampak tower, tidak berani menolak secara terang-terangan pembangunan tower tersebut, karena Kadesnya sendiri menyetujui pembangunan tersebut tanpa memikirkan dampak apa nantinya yang akan dirasakan oleh warga sekitar tower.

Cara-cara licik digunakan oleh oknum Camat dan oknum Kepala Desa, salah satunya yakni dengan menyewa preman agar tidak ada yang mengganggu jalannya proses pendirian tower tersebut.

Ada lagi cara licik yang digunakan dengan menyuruh atau mungkin ‘membayar’ oknum media tertentu agar menyiarkan kabar tentang masyarakat sekitar yang senang dan bersyukur atas pendirian tower tersebut.

Bagaimana mungkin masyarakat bersyukur jika nantinya radiasi itu membahayakan kesehatan masyarakat, belum lagi jika ada petir, maka dampaknya petir itu akan memantul dan mengenai rumah warga.

Sudah ada contoh dari warga dua Desa lain yang mengeluh karena rumahnya yang dekat dengan area pendirian tower tersambar petir, ada juga yang mengeluh barang-barang elektroniknya rusak, serta ada juga yang mengeluh sering sakit dan bahkan ada juga yang meninggal dunia mendadak, diduga karena terkena dampak radiasi tower tersebut.

Anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) tidak habis fikir, bagaimana bisa banyak oknum yang mengabaikan masyarakat demi mengenyangkan perutnya sendiri, padahal nantinya yang menanggung dampaknya adalah warga masyarakat sekitar area pendirian tower tersebut.

Anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) juga sudah melaporkan terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara tower kepada beberapa oknum yang dianggap berperan dan mengijinkan tower itu berdiri.

“Dugaan gratifikasi itu sudah saya laporkan ke Kemenkumham Tim Saber Pungli Pusat, dengan nomor laporan no 11/SaberPungli/Polhukam/HK00/2/2021, tinggal menunggu proses dari instansi terkait untuk memeriksa dugaan tersebut,” ujar salah satu anggota Tim Reclasseering Indonesia.

Beberapa hari yang lalu, nampak beberapa anggota Satpol PP mendatangi lokasi tower tersebut dan menanyakan perihal perijinan, pihak penyelenggara masih menyanggupi dan mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengurus pengajuan KRK (Keterangan Rencana Kota).

KRK adalah salah satu syarat untuk bisa mengajukan IMB, yang jadi pertanyaannya, kenapa KRK ini baru diurus sementara tower sudah berdiri kokoh. Harusnya, KRK dan IMB sudah diselesaikan sebelum bangunan berdiri.

Seperti yang sudah disampaikan oleh salah satu media melalui channel youtubenya, beberapa saat di akhir tahun lalu pembangunan sempat dihentikan karena menyelesaikan ijinnya, “Eh.. ternyata ijinnya baru diurus sekarang setelah tower sudah berdiri, padahal kepengurusan IMB ini sekarang tidak lama, hanya sekitar 2 bulan sudah rampung, kok KRKnya masih diajukan sekarang,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.

Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti penipuan, dan lain sebagainya.

Pemerintah harus bisa menganalisa, di setiap pembangunan tower pasti selalu ada pembodohan-pembodohan oleh beberapa oknum.

Kabupaten Malang sudah banyak tower yang berdiri, dan kebanyakan ialah tower ilegal, jangan sampai nantinya Kabupaten Malang ini menjadi Hutan Tower, karena pendapatan negara ini akan dirugikan akibat banyaknya tower-tower ilegal yang berdiri.

Sesuai Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 yaitu ijin mendirikan bangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga wajib menuntut hak untuk hidup dan hak atas rasa aman dari gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembangunan menara BTS yang sebelumnya tidak meminta ijin kepada warga masyarakat bertentangan dengan Pasal 13 UU no 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Masyarakat wajib mendapatkan haknya yakni berupa asuransi kesehatan dan juga kompensasi dari pihak penyelenggara.

Masyarakat juga wajib mendapat sosialisasi terkait dampak-dampak yang nantinya ditimbulkan oleh menara BTS tersebut.

Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan via telp kepada anggota RI bahwa dirinya menyetujui pengadaan kompensasi dan asuransi kesehatan kepada warga yang terdampak radiasi tersebut. Dan ia juga membenarkan, bahwa dampak tersebut memang tidak baik dan harus ada asuransi bagi warga sekitar area tower.

DPR Kabupaten dan Provinsi, Kejari, Kajagung, Polres, Polda, Bupati beserta Gubernur, selalu siap dan mendukung penindakan kecurangan dan dugaan gratifikasi.

Kecurangan oknum Kepala Desa Ampelgading dan oknum Camat Tirtoyudo baru terbongkar setelah adanya referensi dari Kabupaten, tadinya oknum-oknum ini mengaku kepada masyarakat belum mendapatkan apa-apa dari pihak penyelenggara, namun pihak penyelenggara mengaku sudah memberikan kompensasi kepada beberapa oknum.

Ada banyak oknum di Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Tirtoyudo yang sering menutup-nutupi kasus pelanggaran HAM. Mereka membantu pihak yang salah dan malah melemahkan pihak yang menjadi korban. Jika ini dibiarkan, maka penegakan hukum di wilayah Tirtoyudo ini akan menjadi lemah.

Maka, seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, “Perlunya tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menjadikan jera dan tidak lagi-lagi mengulangi hal yang sama, kalau perlu ‘buang’ saja orang-orang semacam ini dan cabut ijin dari Kemenkumham untuk orang-orang seperti ini,” ujarnya.

Anggota Tim Reclasseering Indonesia juga pernah disuap oleh Kepala Desa Ampelgading sebanyak Rp. 1,3 juta dan uangnya sudah disimpan sebagai barang bukti. Kepala Desa menawarkan kerjasama dan kejahatan yang terselubung secara masif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pihak penyelenggara tower.

Tim Reclasseering Indonesia dan beberapa anggota yang lain akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas hingga hak masyarakat terpenuhi, demi penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, karena menyangkut kesehatan rakyat, kesejahteraan rakyat, serta Hak Asasi Manusia.

 

(Eko S/Abangku Tpp/Sdj Tpp)

Loading

Tags: #PresidenJokowi #Kemenkumham #Kejari #Kejati #PoldaJatim #GubernurJatim #BupatiMalang #DPR #ReclasseeringIndonesia
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Satu untuk Semua dan Aku Kamu dan Kalian Tetap Bersama “Wawan” Wartawan Yang Terzdalimi Akibat Gagal Paham UUD PERS

Next Post

Polsek Medan Timur Polrestabes Medan,Berhasil Capai Target Ops Antik

Berita Lainnya

Isu Pungli di Posko GM OKU Timur Dibantah, Tim Investigasi Temukan Fakta Berbeda

Isu Pungli di Posko GM OKU Timur Dibantah, Tim Investigasi Temukan Fakta Berbeda

by wahyudi
24/04/2025
0

Oku Timur, (tabloidpilarpost.com) - Setelah maraknya isu di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Posko GM, Kota Baru...

Hasil penerusan: YG dan CN tak terlibat urusan di pasko Gm Martapura

Hasil penerusan: YG dan CN tak terlibat urusan di pasko Gm Martapura

by wahyudi
24/04/2025
0

OKU Timur, (tabloidpilarpost.com) - Setelah maraknya isu di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Posko GM, Kota Baru...

SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

SAPA Desak Pemerintah Aceh Hentikan Anggaran untuk Instansi Vertikal di APBA 2025

by SOFYAN SJAM
15/04/2025
0

Banda Aceh, (Tabloidpilarpost.com),  Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan alokasi anggaran bagi instansi vertikal dalam...

Menjelang Lebaran, Komplek Pertokoan Pasar Jumat Purwakarta Habis Dilahap Sijago Merah

Menjelang Lebaran, Komplek Pertokoan Pasar Jumat Purwakarta Habis Dilahap Sijago Merah

by Hans Budhi
22/03/2025
0

Purwakarta, (tabloidpilarpost.com.)- komplek pertokoan Pasar Juma’ah Purwakarta yang dikenal oleh masyarakat Purwakarta dengan GS habis terbakar dilalap si jago merah,...

Teror terhadap kebebasan pers ! jurnalis Tempo mendapatkan kiriman paket kepala babi

Teror terhadap kebebasan pers ! jurnalis Tempo mendapatkan kiriman paket kepala babi

by Hans Budhi
21/03/2025
0

Jawa Barat, (tabloidpilarpost.com) - Salah seorang jurnalis Tempo desk politik sekaligus host siniar "Bocor Alus" Francisca Christy atau yang biasa...

Fakta lain di balik lokasi arena judi sabung Ayam way kanan Lampung

Fakta lain di balik lokasi arena judi sabung Ayam way kanan Lampung

by Hans Budhi
18/03/2025
0

Jabar,  (tabloidpilarpost.com) Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengungkapkan bahwa lokasi terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota...

Next Post
Polsek Medan Timur Polrestabes Medan,Berhasil Capai Target Ops Antik

Polsek Medan Timur Polrestabes Medan,Berhasil Capai Target Ops Antik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In