Maluku. (TabliodPilarPost.com)- Sebanyak 90 Orang, aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB yang diduga indisipliner disidang oleh majelis kode etik di Sekteratiat Daerah (Setda) Kabupaten SBB, Kamis (11/2/2021).
Sidang kode etik ini sendiri, terkait dengan penyelewengan tugas dan tanggung jawab, seperiti meninggalkan tugas, tanpa alasan yang jelas selama 21 sampai 40 hari, sesuai peraturan yang berlaku,
Sidang kode etik di hadiri secara langsung oleh sekertaris daerah (Sekda) SBB Masur Tuharea,