Maluku. (TabliodPilarPost.com)- Sebanyak 90 Orang, aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB yang diduga indisipliner disidang oleh majelis kode etik di Sekteratiat Daerah (Setda) Kabupaten SBB, Kamis (11/2/2021).
Sidang kode etik ini sendiri, terkait dengan penyelewengan tugas dan tanggung jawab, seperiti meninggalkan tugas, tanpa alasan yang jelas selama 21 sampai 40 hari, sesuai peraturan yang berlaku,
Sidang kode etik di hadiri secara langsung oleh sekertaris daerah (Sekda) SBB Masur Tuharea,
Saat di wawancarai awak media Masur Taharea menjelaskan, dari 90 orang ASN yang menjalani sidang kode etik, nantinya akan mendapatkan sangsi yang bervariasi mulai dari pencopotan jabat, penurunan pangkat, di rumahkan, dan bahakan sampai pada pemecatan secara tidak terhormat”
“Tentunya sangsi itu di tinjau dari jenis pelanggaran yang di lakukan oleh para ASN tersebut” tambahnya.
“Dari 90 ASN yang di sidang itu di targetkan akan bersangsu selama dua hari kedepan, untuk hari ini sendiri di rencanakan sebanyak 30 ASN yang akan di sidang, sisanya akan di lanjutka bosok”ungkap Tuharea.
Tuharea memastikan, sangsi yang akan di berikan, akan menjadi efek jerah bagi ASN tersebut, dan akan menjadi contoh bagi ASN yang lain.
“Kami tidak akan segan-segan memecat para ASN yang masi main-main dengan tugas dan tanggung jawab, jika sampai di temukan pelanggaran seperti, tidak perna masuk kerja salama kurun waktu yang di tentukan oleh Pemerintah Daerah” tegas Tuharea.
Iya berharap dengan di adakan sidang kode etik akan mampuh untuk menumbuhkan kesadaran bagi para ASN di lingkup pemerintah daerah Kab. SBB kedepannya, terutama mengenai kedisiplinan mereka,”tutup Tuharea (All/tpp)