Gowa, (Tabloidpilarpost.com)Tiga orang warga kabupaten Gowa yang berdomisili Lingkungan Borong Bulo Kel Tonririta di kecamatan Biringbulu diamankan satuan narkoba Polres Gowa pasca menguasai sabu.
Penangkapan berawal adanya informasi dari warga masyarakat karena resah dengan keberadaan para pelaku yang sering melakukan transaksi sabu kepada masyarakat di kecamatan Biringbulu.
Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi.
Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 08 Februari 2021dan waktubyang berbeda . Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial Kel SJ (25), Petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, Lel. RJ (32), petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram, ungkap Kasubbag Humas saat merelease kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media pada Rabu pagi (10/02/2021).