Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com),
Perjalanan panjang berliku dengan penuh tantangan dan rintangan untuk mencari sebuah kebenaran fakta hukum yang katanya sebagai warga negara yang baik harus selalu wajib mentaati baik itu apa, siapa, bagaimana dan apapun profesinya baik secara individu maupun secara lembaga atau pun instansi.(09/02/2021)
Tapi kenyataannya aneh dan terkesan sangat jauh berbeda dengan realita akan fakta di lapangan ibarat langit dan bumi hukum itu berlaku hanya yang mampu membela yang bayar dan bukan membela yang BENAR, Hukum sepertinya mau di putar balikkan untuk sebuah PEMBENARAN bukan arti dan makna sebuah KEBENARAN
Mediasi yang terjadi dan di tengahi oleh Polres Bantaeng di ruangan Wakapolres Bantaeng antara Tergugat Pihak Bank BRI Unit Lamalaka yang di wakili oleh kepala unit beserta managementnya yang nyatanya belum juga bisa mengambil KEPUTUSAN dengan Pihak Penggugat yang di wakili oleh Said Nur dan di Saksikan oleh beberapa dari Ormas,Lsm beserta Media untuk meliput kegiatan Mediasi ini untuk mencari kesepakatan yang baik agar saling mendapatkan kebaikan dan keuntungan bersama, tapi ternyata hasilnya hanya menunggu dan menunggu lagi sebuah keputusan yang katanya menunggu putusan dengan DALIH tunggu perintah dari ATAS DAN PUSAT padahal keuntungan kesemuanya di dapat mereka mulai dari bawah ungkap Said Nur di ruang mediasi tersebut
Saat Konfrensi Pers Media TPP.COM ini dengan beberapa para ahli waris dari Najamuddin mengatakan bahwa sudah seringnya terjadi mediasi hingga sudah yang ke 5 kalinya ini yang di lakukan oleh Pihak tergugat Bank Bri Unit Lamalaka di Polres Bantaeng membuat kami Jenuh dan merasa selalu janggal dan bingung karena mereka selalu berlindung di BALIK APARAT Polres Bantaeng dengan alasan meminta Perlindungan padahal kami ini Bukan PERAMPOK atau MALING UANG NEGARA, akan tetapi kami ini datang sebagai Warga Negara yang baik dan meminta HAK KAMI dan sebagai Pemenang dan yang Kalah dalam PERSIDANGAN harusnya WAJIB memberikan HAK kami yaitu Sebuah Lahan tanah yang di atasnya Terletak sebuah bangunan Bank BRI Unit Lamalaka bukan lagi mencari alasan hingga SELALU MENCARI PEMBENARAN dan menjual pembelaan bahwa ini Bank BRI adalah milik BUMN yang melayani kepentingan Masyarakat, Masyarakat yang mana di maksud, apa kami ini bukan juga masyarakat yang mempunya Hak yang sama dan dalam hal ini nyatanya kamilah yang sangat di RUGIKAN baik material maupun nonmaterial yang dimana sudah sangat jelas-jelas di atas tanah kami ada perputaran EKONOMI yang kesemuanya bisa hidup di Lahan Tanah kami selama ini, apakah mereka tidak takut Dosa kalau mereka bahagia dan sejahtera di ATAS PENDERITAAN KAMI urainya tegas
Adapun tambahmya menurut Para ahli waris mengatakan bahwa apabila permintaan dan dalam pembicaraan musyawarah kami tadi tidak di Perdulikan maka kami sebagai Pemilik Hak yang telah di AKUI dan telah di UJI di Peradilan yaitu Pangadilan Negeri Bantaeng dan sebelumnya juga kami pernah berperkara dengan masyarakat yang mengkuasai lahan yang satu hamparan tapi lain Objek dan kami menang dua kali melalui PT Pengadilan Tinggi dan Kasasai MA sebelumnya dengan masyarakat yang ada di dalam OBJEK yang berbeda maka dari dasar itulah kami dari Para Ahli Waris akan Mengambil PAKSA HAK KAMI dan Menutup/Menyegel walaupun itu Resikonya besar kami sudah sangat SIAP menghadapi itu Walaupun Nyawa Taruhannya menegaskan
Kami sebagai Ahli waris sudah sangat cukup lama bersabar selama 43 tahun HAK kami tidak di pernah di perhatikan dan di perdulikan apa karena kami ini hanya RAKYAT BIASA YANG SERING DI BODOH-BODOHI OLEH SEBUAH KEPENTINGAN SESAT kalau pun begitu di manakah Arti dan Makna PANCASILA yang menjadi dasar Hukum landasan Negara ini, apa HUKUM itu di buat hanya untuk di langgar atau di TAATI tutupnya
(Opet Tpp/Sdj Tpp)