Sumut , (Tabloidpilarpost.com), PT Bahma Putra Mandiri (BAPUMA) salah satu SPBE (Satuan Pengisian dan Pengangkutan bulk Elpigi yang terletak di Tiga Panah Kab Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara diduga kuat melakukan kecurangan dalam penyaluran Elpigi 3kg untuk masyarakat misikin (bersubsidi).
Caranya pihak BAPUMA yang diduga mengurangi isi dari kemasan yang ditentukan beredar kepada masyarakat di wilayah Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu terungkap ketika awak media ini langsung Investigasi dilapangan 5/2 Mengikuti truk pengangkut Elpigi di wilayah Kecamatan Tiga Panah ,karena sebelum nya menerima laporan dari masyarakat korban Elpigi nya tak sesuai bruto yang ditentukan.
Truk pengangkut Elpigi berhenti di salah satu pangkalan tempatnya milik M. Ginting.
Begitu awak media ini diajak berkomunikasi akhirnya Elpigi yang baru diturunkan langsung ditimbang, akhir kenyataan timbangan isi dari Elpigi yaitu 7,6 dan 7,8 kg padahal bruto aslinya sebanyak 8 kg.
M. Ginting menjawab pertanyaan awak Media ini tentang berkurang nya isi Elpigi tersebut, mengatakan sering saya tanya supir yang mengantar tapi jawab mereka kami hanya mengantar pak ditirukan M. Ginting.
Ditempat berbeda pula ditemui awak media ini, kasus yang serupa tabung bersegel BAPUMA yang beredar di wilayah Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara.
Ketika dikonvirmasi kepada pihak PT Bahma Putra Mandiri dengan lewat Hpnya 5/2 tentang kasus pengurangan isi Elpigi yang brutonya tak sesuai yang tertera, hanya menjawab lagi diluar kota ujarnya.
Padahal pihak PT Bahma Putra Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan masyarakat dirugikan dan mengambil keuntungan untuk memperkaya diri dari subsidi masyarakat.
Dalam UU Perlindungan Konsumen No 61 Pasal 8 ayat 1,dilarang mengurangi isi, pengusaha jasa atau menjalurkan atau menjual barang tidak sesui dari kemasan akan diberikan sanksi Pidana 5 Tahun denda Rp 2M dan pencabutan izin Usaha (TPP Sumut, H. Silalahi)