Medan, (Tabloidpilarpost.com), Persada Bhayangkara Sembiring PemRed Jejak Perkara telah melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara HBT gara gara menghalangi meliput berita ketika penggerebekan di KecSibolangit Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara 13/1 lalu persisnya di Jln Jamin Ginting I Desa Rambung, R. Baru Kec Sibolangit Sumut.
Pengaduan Kepoldasu melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo AKP Henrik Bintang Tobing tertuang pada LP 259/II/2021/SPKT III tertanggal 5 Feb 2021 diterima AKP H. Sihotang.
Pengaduan itu di lakukan berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS Pasal18 Ayat 1 ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan ayat 3bunyi apa bila menhalang halangi tugas PERS dapat hukuman 2Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta.
Hal inilah Pemred Jejak Perkara melaporkan Kasat Narkoba Tanah Karo karena waktu penggerebekan rumah diduga tersangka pengedar Narkoba dipimpin Akp HBT Wartawan dilarang meliput atau mengambil vidionya 31/1 lalu sekitar jam 17 wib.
KaPolres Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara Yustinus Setyo SH ketika dikonvirmasi kan 3/2 menjelaskan apibila ada anggota Polri melanggar etika maupun dispilin akan ditindak ungkap Kapolres.
Selanjutnya awak media ini menjelaskan konvirmasi tentang Persada Bhayangkara Sembiring pada penggerebekan rumah SP yang diduga sarang Narkoba dan tempat judi ketika diambil photonya dilarang Kasat Narkoba HBT termasuk mengabadikan 3 terdakwa dan mobil nya Ketika dikonvirmasi kepada AKP Hendrik Bintang Tobing melalui Hp nya, hanya menjawab minta maaf kepada Pers, jawabnya(SHP)
( SYAM Hadi Purba Tambak )