(Tabloidpilarpost.com), Ombudsman RI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, memiliki tugas sebagai berikut: (1) Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; (2) Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; (3) Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; (4) Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; (5) Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; (6) Membangun jaringan kerja; (7) Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;, dan (8) Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh undang-undang .
Selanjutnya, tugas dan batasan kewenangan Ombudsman pusat dalam objek pengawasan pelayanan publik adalah, pemerintah/instansi/lembaga penyelenggara layanan publik di tingkat pusat yaitu Kementerian-Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Komisi Negara termasuk BUMN dalam lingkup nasional.
Menteri Suharso menjelaskan, peran lembaga Ombudsman dalam mewujudkan perbaikan pelayanan publik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai target perencanaan pembangunan nasional Yaitu, reformasi tata kelola pemerintahan, pengurangan biaya ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, melalui: Perbaikan akuntabilitas organisasi sektor publik, perbaikan pelayanan publik, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sektor publik dan perbaikan kesadaran organisasi sektor publik akan kebutuhan masyarakat.
“Prestasi bahwa penyelesaian mengenai pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara layanan publik cukup baik, bagus. Jadi saya kira mudah- mudahan bisa dilanjutkan di masa yang akan datang,” ucap Menteri saat menerima audiensi Pimpinan Ombudsman RI, pada hari Selasa, 2 Februari 2021 secara virtual.
Kepala Bappenas menambahkan, dukungan Ombudsman RI dalam Prioritas Nasional 7 RPJMN 2020-2024 yaitu memperkuat stabilitas polhukankam dan transformasi pelayanan publik yang meliputi: (a) KP penguatan implementasi manajemen ASN; (b) KP transformasi pelayanan publik; (c) KP penataan kelembagaan dan proses bisnis; (d) KP reformasi sistem akuntabilitas kinerja.
Proyek prioritas nasional penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik merupakan transformasi pelayanan publik, selanjutnya tertuang dalam Perpres No. 18 Tahun 2020. Isi dari Perpres tersebut menyoroti dua hal: yakni, survey kepatuhan K/L/D terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 dan penyelesaian laporan /pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik (eksternal complaint handling).(Tim Komunikasi Publik/Sdj Tpp/Ridho Tpp)