Riau- (Tabloidpilarpost.com), Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali beroperasi, di wilayah Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provimsi Riau.
Tak menunggu lama, informasi dari masyarakat langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi penambagan emas tanpa izin tersebut,
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto.S.IK. M.M mengatakan,
Berawal informasi masyarakat, pada Senin 1/2/2021 kepada aparat Kepolisian Resor Kuantan Singingi perihal adanya aktifatas penambangan emas tanpa izin dan langsung saja diresponi pihak Kepolisian setempat dengan mendatangi lokasi penambangan dimaksud.
“Tidak menunggu waktu lama dibawah pimpinan Kapolsek Kuantan Tengah dengan beberapa personel Polsek Kuantan Tengah berhasil menemukan lokasi aktifitas PETI di desa Beringin dan langsung saja di berantas dengan cara merusak dan membakar 2 unit rakit berikut mesin dompengnya, sehingga untuk operasionalnya tidak bisa lagi difungsikan,” ujar Henky.
Henky menuturkan, sementara pelaku penambangan emas tanpa izin saat aparat Kepolisian tiba dilokasi sudah tidak tampak lagi, dikarenakan luasnya hamparan penambangan sehingga pelaku dengan mudah melihat kedatangan pihak Kepolisian.
Disela penertiban penambangan emas tersebut salah seorang warga yang kebetulan menyaksikan sempat berucap “terima kasih pak, sudah kotor sungai kami akibat penambangan ini” ujar salah seorang warga tersebut.
Mari bersama kita jaga lingkungan ini dengan tidak melakukan penambangan emas illegal, selain merusak lingkungan, pelaku juga diancam hukuman pidana, tegas Kapolres Kuansing.
(Anhar Rosal/Sdj Tpp)