(Tabloidpilarpost.com), Pemeriksaan dan penyerahan ke Polresta Palembang terhadap Sdr. Ari Septian Pratama yang mengaku sebagai anggota TNI AD (Gadungan) a.n. Letda Inf Septian Wijaya.
Begini fakta dan kronologisnya
Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, bertempat di Mako Deninteldam II/Swj Jln. Mayor Zurbi Bustam Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Sdr. Ari Septian Pratama yang mengaku sebagai anggota TNI AD a.n. Letda Inf Septian Wijaya.
Adapun Identitas Pelaku :
a. Nama : Ari Septian Pratama alias Letda Inf Septian Wijaya Bin Khairil Anwar
b. TTL : Muara Enim, 19 September 1997
c. Agama : Islam
d. Alamat : Jln. Bima Sakti LK. VI RT. 041 RW. 011 Kel. Betung Kec. Betung Kab. Banyuasin
e. Tempat tinggal : Living Kost No. 011 Jl. Jend. Sudirman No. 1085 sebelah Martabak Har samping Hotel Daira Palembang
Adapun Identitas Korban :
a. Korban 1
1) Nama : Evi Tamala
2) TTL : Palembang, 06 November 1996
3) Alamat : Jln. Merpati No. 113 RT. 044 RW. 013 Kec. Sako Kota Palembang
b. Korban 2
1) Nama : Siska Linda Lestari
2) TTL : Tanjung Pandan Belitung, 10 September 1997
3) Alamat : Sukajadi Residence Blok G No. 29 Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin
4) Tempat tinggal : Living Kost No. 011 Jalan Jend. Sudirman No. 1085 sebelah Martabak Har samping Hotel Daira Palembang.
Kronologi saat penangkapan :
a. Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 15.30 WIB, Sdri. Evi Tamala (Korban 1) melapor ke Provost Kodam II/Swj, bahwa Ybs merasa telah ditipu oleh Sdr. Ari Septian Pratama yang mengaku Anggota TNI AD berdinas di Kodam II/Swj dengan berpangkat Letnan Dua, maka atas laporan tersebut anggota Provost Kodam II/Swj dan Piket Sinteldam II/Swj dipimpin oleh Peltu David Setiawan mendatangi Sdr. Ari Septian Pratama di Living Kost dan di dalam kamar kost didapati Sdr. Ari Septian bersama dengan Sdri. Siska Linda berada di kamar kost No. 011, kemudian Provost Kodam II/Swj dan Piket Sinteldam II/Swj melakukan pemeriksaan dan pengecekan identitas serta menggeledah kamar kost Sdr. Ari Septian dan Sdri. Siska Linda Lestari dengan hasil sebagai berikut :
1) 2 Buah Stel Baju PDL TNI AD
2) 1 Buah Stel Baju PDL NKRI
3) 2 Buah sepatu PDL
4) 1 Buah Sendal merk Yemeda
5) 1 Buah Kaos Kaki TNI AD
6) 1 Buah Kopel TNI AD
7) 1 Buah Sarung Tangan
8) 1 Buah Rombi Anti Peluru
9) 1 Buah Stempel Kejaksaan
10) 1 Buah Stempel Keuangan
11) 1 Buah sarung HP
12) 2 Buah KTP Orang Tua
13) 1 Buah Masker TNI-POLRI
14) 1 Buah Sabuk PDH
15) 1 Set Logo TNI (Kodam, Brivet, Emblem Yudha Wastu Pramuka)
16) 1 Buah Training TNI AD
17) 1 Stel Baju Training Kodam II/Swj (Sarang Tawon)
18) 2 Buah KTP Pelaku
19) 1 Buah Tas Jinjing/Tas Travelling
20) 1 Buah Nota
21) 1 Buah Topi Pet Letnan
22) 2 Buah Photo
23) 1 Buah Ban Danton
24) 3 Buah Kaos Loreng
25) 1 Buah Kaos Tangan Panjang
26) 1 Buah Kaos Tangan Panjang Tactical
b. Selanjutnya Sdr. Ari Septian dan Sdri. Siska Linda dibawa ke ruang penjagaan Provost Makodam II/Swj untuk diamankan, kemudian Sdr. Ari Septian dan Sdri. Siska Linda dibawa ke Kodim 0418/Palembang dan selanjutnya Sdr. Ari Septian dan Sdri. Siska Linda dibawa ke Deninteldam II/Swj guna di periksa lebih lanjut.
4. Adapun keterangan yang didapat :
a. Pada Tahun 2018, Sdr. Ari Septian ditangkap oleh AKP Alfredo dalam kasus Pencucian Uang dan Penipuan dengan berkedok sebagai Anak dari Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Irianto dan sebagai Dokter di RS Muhammadiyah Palembang. Sdr. Ari Septian beserta sindikat melakukan aksi dengan melakukan tindakan hacking sistem absen di RS Muhammadiyah palembang dan menghacking sistem komunikasi Polda Sumsel dengan melakukan Gamming salah satu kabel Komunikasi di Polda Sumsel. Sdr. Ari Septian dijatuhkan hukuman 4 Tahun penjara dan bebas pada Agustus 2020 dikarenakan adanya program Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid-19.
b. Sdr. Ari Septian bekerja sama dengan sindikatnya dalam melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai Dokpol dan berhasil mengumpulkan dana hasil penipuan sebesar 11,2 M Rupiah. (Rekening dibekukan Pengadilan Negeri Palembang).
c. Pada saat Sdr. Ari Septian di dalam rutan, Sdr. Ari Septian berkenalan dengan Sdri. Siska Linda melalui media sosial Instagram. Didalam rutan pula, Sdr. Ari Septian dihubungi oleh seorang yang mengaku sebagai Kapten Inf Fachrudin (Ketua Kelompok Gadungan) untuk mengajak bekerjasama ikut dalam kelompok sindikatnya.
d. Pada tanggal 26 Agustus 2020, Sdr. Ari Septian bebas dari tahanan rutan dan dijemput oleh Kapten Inf Fachrudin (Ketua Kelompok Gadungan) yang kemudian diberi uang sebesar Rp. 3.000.000,- untuk kembali ke kampung halaman Sdr. Ari Septian di Kel. Betung, Kec. Betung, Kab. Banyuasin dan beristirahat selama 2 minggu sebelum bertugas didalam sindikat TNI gadungan.
e. Di dalam sindikat TNI gadungan dengan pimpinan Kapten Inf Fachrudin (Ketua Kelompok Gadungan) terdapat 29 anggota lainnya yang tergabung dalam sindikat TNI Gadungan di wilayah Kota Palembang. Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1) Pada Bulan Oktober 2020, Kelompok Sindikat TNI Gadungan melaksanakan kumpul bersama pertama kali bertempat di Pempek Candy Jl. Demang Lebar Daun dipimpin oleh Kapten Inf Fachrudin (Ketua Kelompok Gadungan) bersama dengan 29 anggota lainnya.
2) Pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 16.00 WIB, Kelompok Gadungan TNI melaksanakan kumpul bersama yang kedua di dekat Soto Abun Talang Semut Kel. Makrayu dipimpin Kapten Inf Fachrudin (Ketua Kelompok Gadungan) bersama dengan 13 anggota lainnya. Pada saat kumpul yang kedua ini dibagikan 5 pucuk senjata api jenis pistol jenis Pindad P1 kepada 5 orang anggota inti yang didapatkan dari Sdr. Jali anggota Taruna Shooting Club di Lapangan Tembak Perbakin Kampus. Adapun anggota yang dilengkapi senjata dan yang biasa bergerak bersama dengan Sdr. Ari Septian adalah Kapten Inf Fachrudin (Ketua Kelompok Gadungan) No. Hp 081367664529 dan 081977032152, Sdr. Aris Pangestu No. HP 085367225526, Sdr. Hengki Kurniawan 3 orang lainnya Sdr. Ari Septian tidak kenal.
f. Kelompok Sindikat TNI gadungan pimpinan Sdr. Fahrudin sering beraksi dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Fortuner VRZ Nopol BG 1920 PP atau BG 1920 RFD mendatangi tempat hiburan malam, toko-toko, Kost-Kostan dan tempat judi dengan meminta sejumlah uang. Adapun tempat tempat yang sering didatangi kelompok tesebut antara lain :
1) Diskotik DF (De Fairway)
2) Ice Cafe
3) RD 2 Kost
4) Abai Kost
5) Toko Fany di Jl. Pipa Sukabangun I
6) Dari hasil mendatangi tempat-tempat tersebut Sdr. Ari Septian diberikan uang oleh Sdr. Fachrudin sebesar Rp. 500.000,-.
g. Kelompok Sindikat TNI Gadungan ini juga pernah mendatangi tempat judi di kawasan Kebun Sayur Palembang dengan modus menangkap/memeras orang yang sudah atau yang akan bermain sebesar Rp. 50.000.000., (Lima Puluh Juta Rupiah).
h. Adapun tugas lain yang diberikan oleh Sdr. Fahrudin kepada anggota TNI gadungan adalah Live aplikasi Bigo dengan menggunakan pakaian Dinas PDL yang bertujuan untuk mengumpulkan Beans yang dapat dirupiahkan, perbulan Sdr. Ari Septian menghasilkan sekitar Rp. 5.000.000,- yang terkait dengan rekening BCA a.n. Rakai Sanjaya.
i. Bertindak sebagai otak sindikat adalah Sdr. Wahyu Susanto yang memiliki kemampuan IT (Hacker) yang mengatur semua kegiatan dibelakang layar serta Sdr. Rakai Sanjaya yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan dengan kegiatan sehari-hari sebagai PENJUAL MOBIL BODONG.
j. Rencananya tanggal 1 Febuari 2021, (tempat dan waktu) menunggu informasi dari Sdr. Fahrudin bahwa Sdr. Fahrudin akan mengumpulkan anggota Sindikat TNI Gadungan dengan agenda pemberian KTA dan pembagian senjata Jenis Pindad P1 serta memiliki rencana penipuan dengan modus apabila ada orang yang ingin daftar masuk tentara maka Tim TNI Gadungan tersebut dapat membantu dengan mahar setor kepada Sdr. Fahrudin sebesar Rp. 50.000.000,-.
k. Pukul 13.30 WIB, Tim Intel Gabungan (Deninteldam II/Swj, Tim Intelrem 044/Gapo, dan Unit Inteldim 0418/Plg) dipimpin oleh Wadan Deninteldam II/Swj Mayor Inf Indo Wijaya membawa pelaku TNI Gadungan Sdr. Ari Septian Pratama menuju Polrestabes Palembang bertempat di Ruang SPKT Palembang atas dasar Laporan Polisi No : STTLP/173/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT a.n. Evi Tamala dengan peristiwa Pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
l. Pukul 14.15 WIB, Tim Intel Gabungan (Deninteldam II/Swj, Tim Intelrem 044/Gapo, dan Unit Inteldim 0418/Plg) tiba di Polrestabes Palembang dengan membawa Pelaku Sdr. Ari Septian Pratama.
m. Pukul 14.20 WIB, Pelaku Anggota TNI AD Gadungan Sdr. Ari Septian Pratama diserahterimakan kepada Ipda Martono, SH selaku Ka SPKT PolrestabesPalembang berikut dengan barang bukti , dalam keadaan lengkap dan aman.
II. Catatan :
1. Bahwa Sindikat Anggota TNI AD Gadungan ini merupakan Kelompok yang tersusun secara sistematis dan terorganisir yang mana Sdr. Wahyu (Hacker) sebagai Otak dari kegiatan dan Sdr. Rakai Sanjaya sebagai Koordinator Lapangan serta Sdr. Fahrudin sebagai pimpinan aksi dilapangan yang mengaku berpangkat Kapten Inf berdinas di Denmadam II/Swj serta memiliki 29 Anggota Gadungan lainnya yang berpangkat Letda Inf yang beroperasi sebagai eksekutor dilapangan diseputaran wilayah Kota Palembang.
2. Bahwa Kelompok Sindikat TNI Gadungan ini sudah dibekali senjata Api Jenis Pistol Pindad P1 sebanyak 6 pucuk yang diduga didapatkan dari Sdr. Jali anggota Taruna Shooting Club Lapangan Tembak Kampus Palembang.
3. Bahwa Kegiatan Sindikat TNI Gadungan ini merupakan tindakan penipuan yang dapat merusak nama baik dan citra TNI AD khususnya Kodam II/Swj.
4. Sdr. Ari Septian diterima oleh Ka SPKT Polrestabes Palembang Ipda pol Martono, SH berikut barang bukti yang diamankan selanjutnya Sdr. Ari Septian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Reskrimtabes Palembang.
(Suhardi N Tpp/Sdj Tpp)