Sangkarang, (Tabloidpilarpost.com), sebanyak 269 warga menjadi korban kriminalisasi kasus pertambangan sepanjang 2014 hingga 2020. Ia menyinggung cara penguasa yang mengkriminalisasi warga penolak pembangunan tambang dengan memanfaatkan regulasi yang dibuatnya.
“Sepanjang 2014 sampai 2020 jika ditotal ada 269 korban kriminalisasi pertambangan ini. Mereka menggunakan 20 pasal yang tersebar pada tujuh undang-undang,” kata Merah dalam diskusi daring
Merah menyindir kalau undang-undang yang dibuat oleh parlemen itu digunakan hanya untuk mengkriminalkan warga. Ia mencontohkan dengan kasus seorang nelayan bernama Mandre, warga Kelurahan Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarang yang menolak pertambangan namun dicokok polisi dengan pasal undang-undang lain.
Mandre menjadi salah satu pihak yang menolak adanya tambang pasir laut di Kepulauan Sangkarang. Ia berhadapan dengan perusahaan penambangan pasir
(Daengku Tpp/Ridho Tpp)